NASIONALNEWS.ID TANGERANG – Sudah empat bulan berlalu, tersangka kasus dugaan pengerusakan sekretariat tanah wakaf Makam Galeong masih bebas berkeliaran dan belum ditahan. Hal ini memicu kekecewaan pengurus makam. Pasalnya, Nomor Laporan LPB/146/VI/2026/SPKT/Polsek Karawaci/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya belum ada tindak lanjutnya.
Pengurus Makam Galeong, Dedi Kusnadi, mengungkapkan kekecewaannya atas belum adanya penahanan terhadap para tersangka, meski menurutnya saksi dan bukti rekaman CCTV sudah lengkap.
“Saksi dan bukti CCTV sudah lengkap, serta barang bukti sudah diamankan, tapi mengapa tak kunjung ditahan para tersangka,” keluh Dedi kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Dedi berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian hukum dan menindaklanjuti perkara tersebut secara transparan. Menurutnya, keterlambatan penanganan dapat menimbulkan keresahan bagi pengurus dan masyarakat sekitar makam.
“Polres Metro Tangerang Kota segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik dan pihak korban agar perkara ini tidak berlarut-larut,” pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Karawaci, AKP Riono, menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah tidak lagi ditangani di tingkat Polsek. Perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
“Perkara sudah dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang Kota, infonya sudah naik sidik,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Metro Tangerang Kota belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan perkara, termasuk alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka. (SL)






