NASIONALNEWS.ID TANGERANG SELATAN – Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tegaskan bangunan Jco Donuts melanggar aturan. Pasalnya, Garis Sepadan Bangunan (GSB) sesuai aturan yang lama sudah tidak berlaku lagi.
Kepala Seksi Penataan Ruang DBPR Kota Tangsel, Muhamad Hapidz mengungkapkan, bahwa pembangunan gedung 7 lantai Jco Donuts milik PT Talkindo Selaksa Anugrah di komplek pergudangan Taman Tekno blok D2 Kecamatan Setu Kota Tangsel, GSB mengacu ke aturan yang lama dan menyalahi aturan yang sekarang.
“Sudah saya lakukan survei, kalau menurut analisa saya sudah sesuai dengan aturan lama yaitu GSBnya 2 meter, tapi kalau mengacu ke aturan sekarang sih salah karena sudah ada perubahan aturan,” tegas Hapidz kepada Nasional News saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/9/2020).
Baca juga : Langgar GSB Bangunan JCo Donuts Disegel Satpol PP Tangsel
Menurutnya, untuk memastikan pelanggaran yang diungkapkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, dirinya akan memeriksa dokumen izin mendirikan bangunana (IMB).
“Saya akan periksa dahulu nih dokumen IMBnya, apakah sesuai tidak dengan bangunan yang saat ini sedang dikerjakan,” janjinya.
Hafidz menerangkan, untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang harus dimiliki bangunan Jco Donuts yang terdiri dari 7 lantai tersebut, masih menunggu pembangunan selesai.
“Koefisien luas bangunan kan 10 persen dari luas bangunan, nanti kita liat RTHnya dimana,” pungkasnya. (Yuyu)