Polisi Bantul Ringkus 2 Terduga Pencuri Motor, Kerugian Rp19 Juta

oleh -
terduga2

NASIONALNEWS.ID, BANTUL – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Bantul, DIY. Kurang dari 24 jam setelah kejadian diketahui, Polres Bantul menangkap dua terduga pelaku di lokasi berbeda, yakni Klaten, Jawa Tengah, dan Kasihan, Bantul.

Kedua terduga pelaku diduga mencuri sepeda motor Honda Beat Sporty milik seorang mahasiswa berinisial GP. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp19 juta.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu berawal dari laporan korban.

“Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan. Berbekal analisis rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut,” kata Rita, Rabu (28/10/2026).

Pencurian terjadi di Jalan Sugiopranoto Nomor 14, Melikan Kidul, RT 05, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Selasa (27/10/2026) dini hari.

Sebelumnya, korban memarkir Honda Beat Sporty hitam bernomor polisi AB 2306 TP di halaman depan rumahnya pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat bangun tidur sekitar pukul 05.00 WIB keesokan harinya, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat. Tiga tabung gas hijau miliknya juga dilaporkan hilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul. Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan menganalisis rekaman CCTV untuk mengungkap pelakunya.

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pria berinisial ANF (26), warga Ringinharjo, Bantul, dan R (42), warga Bandung Wetan, Kota Bandung.

Petugas menangkap keduanya secara terpisah pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. ANF diamankan di wilayah Klaten, Jawa Tengah, sedangkan R ditangkap di Kasihan, Bantul.

Menurut Rita, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya setelah diamankan dan menjalani interogasi. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan melengkapi proses penyidikan.

Polisi turut menyita Honda Beat Sporty hitam bernomor polisi AB 2306 TP yang diduga merupakan hasil pencurian. Selain itu, petugas mengamankan Suzuki Spin putih bernomor polisi AB 2397 YG yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi tersebut.

Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Bantul mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Warga disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memilih tempat parkir yang aman.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana juga diminta segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. (Wgn)

No More Posts Available.

No more pages to load.