NASIONALNEWS.ID, BANTUL – Polisi mengungkap kasus pembacokan terhadap dua pemotor di Jalan KH Wahid Hasyim Gose, Bantul. Kasus yang terjadi dini hari itu berawal saat rombongan korban ditantang hingga akhirnya dikejar dan diserang menggunakan celurit.
Polisi kini telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat serta seorang pria yang diduga sebagai pelaku utama berinisial MRA (26), warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 01.53 WIB. Saat itu, korban bersama teman-temannya yang mengendarai enam sepeda motor baru saja pulang dari rumah temannya di Kayen, Sendangsari, Pajangan, Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan rombongan korban sempat berhenti di SPBU Palbapang untuk membeli bensin. Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan ke arah utara.
“Sesampainya di simpang empat Palbapang, rombongan korban ditantang oleh beberapa orang yang mengendarai mobil Avanza dan sepeda motor Yamaha Aerox,” kata Rita saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).
Rombongan tersebut kemudian diduga mengejar korban hingga kawasan Gose. Sesampainya di lokasi kejadian, penumpang mobil Avanza membuka jendela dan mengayunkan celurit ke arah korban dan temannya yang sedang berboncengan.
Serangan itu membuat korban mengalami luka bacok di bagian kepala. Korban harus mendapat perawatan medis dan menjalani 10 jahitan.
Sementara temannya mengalami luka bacok di bagian atas punggung sebelah kanan.
“Korban mengalami luka bacok di kepala dan mendapatkan 10 jahitan. Sedangkan saksi yang berboncengan dengan korban mengalami luka bacok di bagian punggung sebelah kanan,” jelas Rita.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Bantul, Senin (3/8/2026). Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dan memeriksa sejumlah saksi.
Dari penyelidikan itu, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu orang yang diduga terlibat.
“Tim URC melakukan penyelidikan, termasuk analisis CCTV dan pemeriksaan saksi. Dari hasil penyelidikan itu, polisi kemudian mengidentifikasi salah satu orang yang diduga terlibat,” ujar Rita.
Perkembangan kasus berlanjut pad Senin (31/8/2026). Tim URC Polres Bantul mengamankan sejumlah orang yang diduga merupakan bagian dari rombongan pelaku.
Dari pemeriksaan terhadap mereka, penyidik mendapat petunjuk mengenai sosok yang diduga sebagai pelaku utama. Polisi kemudian mengamankan MRA.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap orang-orang yang diamankan, penyelidikan kemudian mengarah kepada terduga pelaku utama,” terang Rita.
Polisi juga menggeledah rumah MRA. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah senjata tajam.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga celurit yang diduga berkaitan dengan aksi penganiayaan tersebut serta satu buah pedang.
Polisi masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan. Penyidik juga masih mencari barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
“Untuk saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan. Barang bukti lainnya juga masih dalam pencarian,” imbuh Rita.
Kasus tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Ridar)











