Sehari, Polres Bantul Tangkap Tiga Pengedar Sabu

oleh -
barbuk

NASIONALNEWS.ID, BANTUL – Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam waktu sehari. Dari pengungkapan di sejumlah lokasi berbeda pada Rabu (26/8/2026), polisi mengamankan total sekitar 2,58 gram sabu.

Tiga tersangka yang diamankan yakni KJP (32), RF (24), dan DJM (28). Penangkapan ketiganya dilakukan secara berantai, setelah polisi mengembangkan informasi dari satu tersangka ke tersangka lainnya.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan bermula saat petugas menangkap RF di kawasan Jalan Imogiri Barat, Sewon, Bantul, pada Rabu dini hari.

Dari tangan RF, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,17 gram dan 0,21 gram. Petugas juga menyita alat isap.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga mengarah kepada DJM. Tersangka DJM ditangkap di rumahnya di wilayah Pelemsewu, Sewon, pada Rabu pagi.

Saat kamar DJM digeledah, petugas menemukan sisa paket sabu seberat 0,23 gram yang disimpan di dalam lemari. Polisi juga menemukan alat isap.

Dari pemeriksaan, DJM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari KJP dengan harga Rp850 ribu. Informasi ini langsung ditindaklanjuti petugas dengan memburu KJP.

Polisi kemudian bergerak ke sebuah rumah kos di wilayah Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. KJP akhirnya ditangkap pada Rabu siang.

Di kamar kos KJP, petugas menemukan lima plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,97 gram. Paket tersebut disembunyikan di dalam sebuah kaleng.

Selain sabu, polisi menyita uang tunai Rp850 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan serta alat isap sabu.

Menurut Rita, KJP mengaku mendapatkan pasokan sabu dari Klaten melalui transaksi daring. Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp2,85 juta untuk kemudian diedarkan kembali.

“Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika sesuai dengan peran dan perbuatannya,” kata Rita.

Dengan rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dan barang bukti sabu sekitar 2,58 gram.

Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bantul. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Ridar)

No More Posts Available.

No more pages to load.