NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO–Kasus dugaan penipuan berkedok ajaran spiritual oleh sosok yang mengaku sebagai “Sultan Nusantara Indonesia” kian memanas. Korban terus bertambah dengan total kerugian ditaksir mendekati Rp500 juta. Modus yang digunakan beragam, mulai dari pengobatan alternatif hingga janji pemberangkatan haji dan umroh tanpa prosedur resmi.
Salah satu korban, Rengga Adi (42), warga Ledug, mengaku mengenal pelaku sejak 2017. Menurutnya, setelah pandemi COVID-19, pelaku mulai membuka praktik pengobatan alternatif berupa bekam dan mengklaim dirinya keturunan Sultan Hamid Al Qadri dari Pontianak.
“Dia mengaku sebagai keturunan Sultan Hamid Al Qadri,” kata Rengga, Senin (27/4/2026).
Rengga menuturkan, adiknya yang mengidap kanker dibujuk meninggalkan pengobatan medis dan beralih ke terapi bekam. Namun kondisi korban justru memburuk hingga meninggal dunia.
“Bukannya membaik, malah tambah parah sampai akhirnya meninggal dunia,” ujarnya.
Pada Februari 2025, adiknya juga diminta menyerahkan ATM dan buku tabungan dengan alasan “pembersihan harta” yang disebut akan disumbangkan ke yayasan. Total kerugian keluarga Rengga mencapai sekitar Rp470 juta.
“Semua datanya ada. Uangnya diambil dengan dalih yang tidak masuk akal,” tegasnya.
Kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, SH, Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, menyatakan korban terus berdatangan. Bahkan pada hari yang sama, tiga ahli waris korban baru melapor.
“Total kerugian sudah mendekati setengah miliar. Modusnya sistematis, korban diminta menyerahkan ATM dan tabungan dengan dalih membersihkan harta,” kata Djoko.
Djoko menambahkan, pelaku diduga menyasar orang-orang yang sedang sakit atau mengalami tekanan hidup, lalu mempengaruhi mereka dengan klaim spiritual serta status palsu.
Selain itu, korban juga dijanjikan umroh dan haji. Sebanyak 11 orang disebut pernah dijanjikan berangkat, sementara sekitar 15 pengikut lainnya dikabarkan masih aktif dan dijanjikan berangkat haji tanpa paspor maupun identitas resmi.
“Ini sangat berbahaya. Haji tanpa dokumen jelas tidak mungkin secara hukum,” tegasnya.
Djoko juga menyoroti ajaran pelaku yang dinilai menyimpang karena menetapkan halal-haram secara sepihak, termasuk mengharamkan makanan seperti belut, lele, patin, hingga soto.
Hal tersebut ditegaskan Ketua MUI Banyumas KH Taefur Arafat, yang menyatakan pengharaman makanan halal tanpa dalil merupakan penyimpangan serius.
“Kalau makanan halal diharamkan tanpa dalil yang bisa dipertanggungjawabkan, itu jelas menyimpang,” tegas KH Taefur.
MUI juga membantah klaim bahwa obat medis selalu haram. Penentuan halal-haram obat harus melalui uji ilmiah, bukan klaim sepihak.
Pihak kuasa hukum menduga korban masih banyak yang belum berani melapor. Dengan kasus yang mulai terbuka ke publik, mereka berharap korban lain segera melapor agar praktik tersebut dapat dihentikan dan pelaku diproses hukum.
“Semoga semua korban mendapatkan keadilan,” pungkas Djoko.
(Widhiantoro)






