NASIONALNEWS.ID,BANJARNEGARA-Bermula dari dugaan Klinik Ibunda yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM HARIMAU) terus lakukan monitoring terkait temuan beberapa keganjilan di Klinik Ibunda yang berada di jalan Pramuka No.392, Dusun Rawa Gembol, Purworejo, Kec. Purwareja Klampok, Kab. Banjarnegara.
Beberapa media mencoba menghubungi sejumlah instansi Pemerintah Dearah Banjarnegara terkait dugaan Mal adminitrasi mengenai izin Klinik Ibunda yang seblumnya diberitakan dibeberapa media perihal terkait izin dan beberapa polemik yang ada Klinik Ibunda.12/8/2024.
Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara menjadi yang pertama didatangi, rupanya Kepala Dinas selalu tidak ada ditempat ketika hendak dikonfirmasi dan hanya ada staf kantor.
“Ibu sedang Dinas luar,” Jawab staf Kadin
Selanjutnya salah satu awak media mencoba berkomukasi memlaui WhatsApp akan tetapi nomor Kadin tidak dapat dihubungi, diduga nomer awak media sudah diblokir oleh Kepala Dinas Kesehatan Banjarnegara karena enggan menjawab.
Kemudian awak media menyambagi kantor DPMPTSP Banjarnegara guna menkonfirmasi perihal izin IMB yang digunakan Klinik Ibunda dikarenakan adanya perbedaan izin IMB yang tercatat merupakan Klinik Utama Nabawi tetapi praktiknya Klinik Ibunda.
Menurut Abdul Suhendi selaku Kepala Dinas Perizinan Banjarnegara mengatakan di kantornya mengatakan, mengenai perizinan antara Klinik Nabawi menjadi Klinik Ibunda pada intinya adalah sebagai syarat izin-izin lainnya.
“Dan memang pada inti mengenai izin itukan hanya peruntukannya saja, kalau menurut saya gak apa-apa sih dan gak ada masalah. karena itu peruntukannya sama yaitu untuk sarana pelayanan kesehatan atau klinik,” kata Abdul Suhendi
“Dan itu saya juga gak tahu prosesnya artinya kok muncul itu, tapi yang jelas nama pemohonnya sama peruntukannya memang sama,” ujarnya
Suhendi mengimbuhkan “IMB Klinik Utama Nabawi itu keluar tahun 2017, waktu itu saya belum menjabat di Perizinan. Terkait klinik tersebut juga memang harus ada izin operasional akan tetapi untuk izin yang lain sudah mengacu ke Kinik Ibunda hanya awalnya saja yang berbeda ” terang Abdul Suhendi.
Abdul Suhendi juga mengatakan, pada intinya boleh-boleh saja yang terpenting ada proses, hanya idealnya memang harus sama dan sesuai semestinya namun si pemohon juga harus mengajukan proses lanjutan perubahan administrasi, akan tetapi sebaiknya pihak tersebut mengajukan perubahan.
“Dokumen yang ada memang masih nama yang lama yaitu Klinik Nabawi, hingga saat ini belum ada perubahan dan sampai sekarang belum ada pengajuan atau permohonan perubahan dari nama Klinik Nabawi ke Klinik Ibunda,” jelasnya.
M.Iqbal Kepala Dinas Perhubungan Banjarnegara mengatakan, terkait lahan parkir di klinik bunda, dulu pernah dilakukan pendekatan kepada juru parkir yang ada di area klinik Ibunda tersebut.
“Karena area di depan Kinik Ibunda tersebut tidak masuk potensi perparkiran atau parkir, adanya potensi lahan parkir yaitu berada di sebelah timur klinik, ketika itu petugas juru parkir dihimbau agar mendaftarkan atau mengajukan permohonan untuk menjadi area parkir,” ucapnya.
Saat dihimbau, mereka juru parkir klinik Ibunda menolak
“Tidak laaah kami setor ke pihak Klinik Ibunda saja,” kata Iqbal meniru sang juru parkir
“Terkait gorong-gorong yang ditutup digunakan sebagai loby parkir itu merupakan ranah dari Dinas DLHK dan PUPR, ” terang Iqbal.
Masih mengenai lahan parkir Iqbal mengatakan, apabila klinik Ibunda tidak memiliki lahan parkir yang kapasitasnya sesuai ya harus tetap menyediakan lahan parkir sesuai aturan yang berlaku, dan kemudian bila mereka menggunakan lokasi akses pinggir jalan atau badan jalan, maka ya harus ada mengantngi izin dari pihak Pemda dan harus legal atau resi,” pungkas Iqbal.
>>> I&S