NASIONALNEWS.ID, TANGERANG SELATAN – Demi meraih keuntungan berlipat pedagang air mineral dan Gas elpij di Pamulang Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengoplos gas elpiji 3 kg ke 12 kg di tempat mereka berdagang, namun modus operan mereka berhasil terungkap setelah Polsek Pamulang mendapatkan laporan dari masyarakat terkait l adanya pengoplosan elpiji tersebut, Polisi menjelaskan bagaimana cara pelaku pengoplos gas memindahkan Gas elpiji 3 kg ke 12 kg.
Kapolres Kota Tangsel, AKBP, Sharlly Sollu menjelaskan bagaimana cara tersangka memindahkan Gas elpiji 3 Kg ke tabung gas elpiji 12 kg .
“Pada saat dilakukan penggeledahan tersebut didapatkan kegiatan pemindahan isi tabung gas dari ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 Kg dengan menggunakan pipa Regulator yang telah dimodifikasi, dengan dilakukan oleh tersangka S atas perintah tersangka MS, dengan cara, pertama tersangka menyiapkan alat – alatnya yang terdiri dari tabung LPG ukuran 12 kg kosong, tabung LPG ukuran 3 kg
yang isi, pipa besi ukuran ¾ inchi panjang sekitar 10 cm yang sudah dimodifikasi di kedua ujungnya
diberikan pipa kuningan, es batu. Setelah alat tersedia kemudian dilakukan proses pengisian dengan
cara perta tabung gas ukuran 12 kg yang akan diisi didirikan kemudian es batu sebanyak 1 (satu) plastik diletakan disela-sela pegangan tabung, kemudian pipa besi yang sudah dimodifikasi salah satu ujung dimasukan di valp tabung ukuran 12 KG sedangkan sisi lainnya yang diatas dimasukan ke valp tabung ukuran 3 kg, sehingga tabung ukuran 3 kg menghadap ke bawah, setelah isi gas berpindah dari tabung ukuran 3 kg ke dalam tabung ukuran 12 kg, kemudian tabung gas ukuran 3 kg diganti dengan tabung yang isi lainnya, sampai tabung ukuran 12 kg terisi penuh. Setelah tabung isi 12 kg terisi dari 4 tabung ukuran 3 kg lalu ditimbang dengan timbangan digital, kalau masih kurang diisi lagi tetapi kalau ukuran sudah 12 kg tabung gas di segel dengan segel plastik warna kuning baru setelah itu dijual,” kata Kapolres menjelaskan, Selasa (27/9/2022).
Pengoplosan tersebut diungkap Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Reskrim Polsek Pamulang..
Tindakan pidana tersebut menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah atau memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai
dengan berat bersih, isi bersih atau netto dan jumlah dalam hitungan sebagaimana dinyatakan dalam label.
Etiket barang, tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas Bumi sebagaimana telah dirubah berdasarkan pasal 40 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau
pasal 62 jo pasal 8 huruf b dan c UU No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 32
ayat (2) UUNo. 02 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal jo pasal 55 ayat ( 1 ) dan atau 56 KUHP yang terjadi di
wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Tersangka menjalankan aksinya di sebuah Toko air mineral dan distributor Gas elpiji 3 kg dan 12 kg di Jalan Akasia RT 001/00 Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.
Pengungkapan tersebut berawal Pada hari Senin tanggal 26 September 2022 saat dilakukan observasi kewilayahan
disekitar perumahan BPI didapatkan informasi bawa di Jalan Akasia RT 001/018 Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel
Di dapati barang bukti 34 Tabung gas elpiji ukuran 12 Kg 36 Tabung gas Elpiji 3 Kg.,20 buah pipa Regulator, 34 buah plastik segel.
Atas perbuatannya para tersangka MA (50) dan S (33) di jerat pasal, 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah berdasarkan
pasal 40 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 tahun 62 jo pasal 8 huruf b dan c UU No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan
ancaman pidana 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00
c. 32 ayat (2) UUNo. 02 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
(Yuyu)