NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Polsek Kalideres mengamankan komplotan pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kalideres Jakarta Barat, Kamis, (15/6/2023).
Polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku curanmor berinisial AL (27), FA (23) dan DA als Owe (29)
Ironisnya 2 dari 3 pelaku yang diamankan merupakan kakak beradik yang sudah beraksi 5 kali dan 1 diantaranya merupakan residivis kasus yang sama.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat AKP Syafri Wasdar didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 3 orang pelaku curanmor, 2 diantaranya pelaku merupakan kakak beradik berinisial AL (27) dan FA (23) satu diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama
“Pelaku beraksi sudah 5 kali beraksi melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kalideres Jakarta Barat, kakak beradik tersebut dalam menjalankan aksinya dibantu rekan lainnya berinisial DA als Owe (29),” ujar Akp Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).
Syafri menjelaskan, kedua pelaku berhasil diamankan disebuah rumah di kawasan Cengkareng Jakarta Barat setelah aksinya terekam oleh kamera CCTV dan sempat viral di media sosial (Medsos)
Dari hasil analisa polisi berhasil mengidentifikasi pelaku
“Dari penangkapan tersebut pelaku tak berdaya saat disergap oleh petugas dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor, STNK dan 2 kunci letter T,” terang Syafri
Dari keterangan pelaku didapat informasi setiap kali beraksi dibantu rekannya berinisial DA als Owe (29) dan DA als Owe (29) berhasil diamankan di pinggir Jalan Citra 8 Kalideres.
Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Aep Haryaman menjelaskan, dari informasi yang didapat hasil kejahatan pelaku dijual secara online dengan harga 2, 5 juta rupiah dan dipergunakan untuk berfoya foya membeli minuman keras
“Pelaku menjual secara online dengan harga 2, 5 juta rupiah dan hasil kejahatan oleh pelaku dibuat untuk mabok mabokan dan membeli minuman keras,” ucapnya
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.