NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Pembangunan tower di RT 18/RW 16 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, diduga tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan Menara (IMBM). Hal tersebut menjadi perbincangan di masyarakat karena berada dalam ruang lingkup warga yang padat penduduk.
Seharusnya, Pembangunan menara telekomunikasi terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”).
Dalam peraturan Permenkominfo 02/2008.Menurut Pasal 1 angka 3 Permenkominfo 02/2008, menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang, untuk menempatkan peralatan telekomunikasi. Yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan, terkait perizinan tentang tower tersebut RW 16 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng mengatakan, tentang perizinan saya tanya katanya sudah ada izinnya.
Ketua RW 16 Poniman saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya juga pernah mengenai izin, namun dijawab sudah berizin.
“Kalau mengenai izin tower itu, saya sempat tanya tentang izin, katanya sudah izin, tapi bapak bapak pasti bisa untuk mengecek izin itu apakah benar apa tidak,” ungkap RW 16 di kantornya, Rabu (30/10/22).
Poniman juga mengatakan, RT 18 dalam hal ini Sumardiyanto datang ke kantor RW untuk meminta tanda tangan, saya tanya mengenai kesepakatan terhadap warga, pada saat itu RT bilang sudah sepakat warga setempat.
“RT Sumardiyanto membawa foto copy KTP sekitar 40 orang, pada saat mau menerima tanda tangan saya,” ujarnya.
Senada dengan salah satu warga RT 18 yang tidak mau diungkapkan namanya, untuk sebatas 20 meter dari garis lurus tower ada diberikan kompensasi.
“Kami warga yang berdekatan pada tiang tower dapat kompensasi Rp, 300, 000 per Kepala Keluarga (KK),” ungkapnya secara singkat.
Sementara, dalam Permenkominfo 02/2008 adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh Penyelenggara Telekomunikasi, Pengaturan khusus mengenai syarat pembangunan menara terdapat dalam Pasal 2 s.d Pasal 7 Permenkominfo 02/2008.
1. Menara harus digunakan secara bersama dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi demi efisiensi dan efektifitas penggunaan ruang
2. Pembangunan tersebut harus memiliki Izin Mendirikan Menara dari instansi yang berwenang.
(Budi Beler)











