NASIONALNEWS.id, JAKARTA – Peristiwa robohnya tiang tower di Pondok Cabe RT 06, RW 01 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan di tingkat wilayah. Sejumlah pihak menilai, insiden tersebut tidak hanya persoalan teknis konstruksi, tetapi juga berpotensi mencerminkan lemahnya kontrol administratif dan sosial di lingkungan setempat.
Hingga kini, penyebab pasti robohnya tower masih dalam proses penelusuran. Namun, dugaan awal mengarah pada kemungkinan ketidaksesuaian aspek perizinan, kelayakan teknis, maupun prosedur pembangunan.
Warga menyebut pembangunan tower tersebut telah berlangsung tanpa kejelasan informasi kepada masyarakat sekitar. Minimnya sosialisasi dan transparansi ini dinilai sebagai indikasi awal adanya celah dalam pengawasan.
Fungsi Pengawasan Disorot
Dalam tata kelola pemerintahan, pengawasan pembangunan di tingkat wilayah tidak hanya menjadi tanggung jawab dinas teknis, tetapi juga melibatkan unsur kelurahan serta lembaga kemasyarakatan.
Lurah sebagai pimpinan wilayah administratif memiliki peran dalam memastikan setiap aktivitas pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Di sisi lain, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) berfungsi sebagai perpanjangan deteksi dini dan penyalur aspirasi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik Darsuli S.H menilai, jika sejak awal terdapat indikasi pelanggaran atau potensi bahaya, maka seharusnya ada respons cepat dari unsur-unsur tersebut.
“Peristiwa seperti ini tidak bisa dilihat semata sebagai kegagalan teknis. Perlu ditelusuri apakah ada kegagalan dalam sistem pengawasan berlapis di tingkat wilayah,” ujar Darsuli pengamat pemerintahan saat dimintai keterangan nasionalnews.id, Selasa (14/4/2026).
Selain aspek pengawasan, lemahnya koordinasi antarinstansi juga menjadi sorotan. Pembangunan tower, yang umumnya melibatkan berbagai perizinan lintas sektor, seharusnya melalui proses verifikasi yang ketat, termasuk aspek tata ruang dan keselamatan lingkungan.
Jika terbukti tower berdiri tanpa izin atau tidak memenuhi standar teknis, maka hal ini dapat mengarah pada dugaan kelalaian yang lebih luas, baik dari pihak pelaksana proyek maupun pengawas di lapangan.
“Harus ada kejelasan siapa yang mengawasi sejak awal. Jangan sampai peristiwa ini baru ditangani setelah terjadi insiden,” lanjutnya.
Darsuli mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan pembangunan di tingkat kelurahan hingga kota administrasi. Transparansi perizinan serta keterlibatan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa.
Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat mendalami apakah terdapat unsur pelanggaran pidana dalam peristiwa ini, termasuk kemungkinan kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi warga.
Sementara, Lurah Kembangan Utara Pepen Yusuf saat dikonfirmasi nasionalnews.id melalui pesan singkat WhatsApp menjelaskan, untuk izin pihaknya belum mengetahui. Karena memang belum ada tembusan atau yang menyampaikan ke kelurahan.
“Ini sedang minta info ke DPMPTSP Provinsi, sudah ada atau belum. Untuk awal pelaksanaan di lapangan pun, tidak ada info ke kelurahan,” kata Pepen.
Ia juga baru mengetahui setelah viral digrup RT RW.
“Kami tahu pas hari Sabtu ketika sedang lebaran betawi di Lapangan Banteng setelah viral di Grup RT RW,” ujarnya.






