Dua Tersangka Pencuri Kendaraan Bermotor Diamankan Polsek Kebon Jeruk

oleh -
screenshot 2022 11 22 21 52 47 57

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Dua tersangka pencuri kendaraan roda dua diamankan Polsek Kebon Jeruk. Kedua tersangka berinisial K. F dan R. I. A melakukan aksi pencurian di Jalan Budi III No. 22 Rt. 003/012 Kelurahan Kebon Keruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Mereka mencuri sepeda motor, hasilnya untuk membeli dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).

Kapolsek juga menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada sekira hari Jum’at tanggal 18 Nopember 2022  pukul 12.00 Wib, di Jalan Budi III Rt. 003/012 Kelurahan Kebon Keruk.

Sebelumnya korban Muhammad Fauzi mendapatkan kendaraan sepeda motor nya sudah tidak ada ditempatnya (hilang).

Setelah dilakukan pengecekan melalui Closed Circuit Television (CCTV) terdapat 2 orang tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor.

“Terdapat 2 (dua) orang tersangka yang mencuri kendaraan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor,” ucapnya

Kedua tersangka melihat kendaraan korban yang terparkir dipinggir jalan, yang masih terdapat kunci kontak tertancap di kontak,

Kemudian timbul niat para tersangka untuk melakukan pencurian kendaraan tersebut, dengan membagi tugas antara lain. R. I. A. yang bertugas melakukan pencurian kendaraan sedangkan untuk K. F. bertugas mengawasi keadaan sekeliling.

Setelah berhasil mengambil, langsung dibawa kabur. Korban mengetahui kendaraannya hilang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Iptu Rizky Ari Budianto menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian pihaknya menuju ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Kemudian mengumpulkan bukti bukti di lapangan dan mencari informasi terkait tersangka tersebut.

“Alhasil kami berhasil mengamankan para tersangka di lokasi berbeda-beda. Tersangka K. F, berhasil diamankan di rumah tinggalnya, dan untuk tersangka R. I. A berhasil diamankan di salah satu tempat penginapan di bilangan Slipi Jakarta Barat,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan para tersangka, untuk kendaraan hasil dari kejahatan digadaikan kepada seseorang yang berinisial W, (DPO).

“Menurut pengakuan para tersangka sepeda motor hasil pencurian, digadaikan dengan harga Rp. 1.300.000,- sedangkan uangnya tersebut dibagi oleh para tersangka. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp. 400.000,- dan sisanya habis buat beli narkotika jenis sabu dan dikonsumsi oleh kedua pelaku, ujarnya

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana

(Budi Beler)

No More Posts Available.

No more pages to load.