NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan (Sudis Citata) Kota Administrasi Jakarta Barat, melakukan sidang yustisi terhadap 280 pelanggar bangunan di wilayah Jakbar, Kamis (24/11/22).
Kepala Sudis Citata Bayu Adji mengatakan, sidang yustisi saat ini adalah pelanggar Perda No 7 tahun 2010.
“Jadi sidang yustisi hari ini, untuk sidang pelanggar Perda No 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung. Tanpa izin atau yang tidak sesuai izin,” ujar Bayu Adji.
Ia juga menjelaskan, untuk total berkas yang masuk dalam sidang Yustisi, ada sekitar 280 pelanggar bangunan. Menurutnya hal tersebut bukan pelanggaran bangunannya dan ini akan menjadi efek jera dan masyarakat menjadi patuh lagi.
Kedepannya pihaknya akan sosialisasi tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), ke seluruh lapisan masyarakat baik tingkat Kelurahan dan Kecamatan.
“RDTR yang baru ini, memberikan kemudahan untuk pengurusan izin, spesial sekali untuk bangunan rumah tinggal, masyarakat bisa membangun lain pada peruntukan R 1, pemohon bisa berkonsultasi ke Wali Kota dan Kecamatan,” ungkap Bayu Adji.
Untuk persyaratannya sekarang ini, girik bisa kita ajukan untuk proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), prosesnya secara online di situs simbg.pu.go.id milik kementrian PUPR.
“Sidang Yustisi kali ini, pelanggar dikenakan dari yang kecil sekitar Rp. 1 juta hingga Rp. 4 juta rupiah,” tutup Bayu Adji.
(Budi Beler)