NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Lima unit sepeda motor hasil curian berhasil diamankan Polsek Cengkareng. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang saat menggelar Konferensi Pers pada Selasa (27/6/2023).
Bukan hanya kendaraan bermotor, anggota Polsek Cengkareng juga menangkap dua tersangka pencuri dan menyita barang bukti kunci leter T. Mereka (tersangka) kerap melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Barat.
Dua tersangka tersebut berinisial DAM (20) dan DPP (19). Mereka ditangkap di sebuah Indekos kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Sebelumnya Kapolsek Cengkareng menyampaikan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan seorang korban berinisial J, yang kehilangan motor miliknya saat diparkir di halaman rumah pada Senin (19/6/2023).
“Korban (J) lalu melapor ke Polsek Cengkareng, kemudian kami melakukan penyelidikan,” kata Hasoloan.
Berdasarkan keterangan CCTV dan petunjuk para saksi, kedua tersangka kemudian ditangkap di sebuah kos-kosan kawasan Duri Kosambi pada Rabu (21/6).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit sepeda motor hasil curian dan kunci letter T.
“Berdasarkan pemeriksaan tersangka telah lima kali beraksi di wilayah Cengkareng dan Kalideres,” paparnya.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku nekat melalukan aksi curanmor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Adapun pelaku berinisial DPP, diketahui sudah pernah ditangkap dalam kasus serupa (Residivis).
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kita sangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.