NASIOANALNEWS.id, KOTA TANGERANG – Mediasi kepemilikan lahan terminal bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan sekitarnya, antara PT Ciledug Lestari dan warga serta Perkumpulan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Paguyuban Pasar Lembang Sudimara Bersatu
yang difasilitasi Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten belum ada titik temu, Selasa (23/9/2025).
Mediasi yang digelar di balai RT O2 RW O9 tersebut dihadiri, camat, kapolsek yang diwakili wakapolsek, danramil, Kasi Trantibum serta RT, RW, pengelola terminal dan anggota Paguyuban Pasar Lembang Sudirmara Bersatu juga pihak perwakilan dari PT Ciledug Lestari masih terkesan alot.
Warga dan perwakilan Paguyuban Pasar Lembang Sudimara Bersatu menanyakan terkait legalitas kepemilikan sertifikat yang dimiliki PT Ciledug Lestari atas lahan pasar Lembang, juga terminal AKAP, namun yang ditujukan sebuah fotocopy sertifikat.
Salah satu perwakilan paguyuban mengatakan, dengan adanya bukti foto copy sertifikat yang sudah ditunjukkan pihak kuasa hukum PT Ciledug Lestari, pihaknya masih meragukan keabsaannya.
“Kami masih ragu atas foto copy sertifikat yang ditunjukan itu, seharusnya pihak PT Ciledug Lestari menunjukkan sertifikat yang asli,” kata salah satu perwakilan paguyuban yang enggan disebutkan namanya kepada nasionalnews.id, Selasa, (23/9/2025).

Sementara, warga dan perwakilan paguyuban juga mempertanyakan terkait banyak anggota organisasi masyarakat (Ormas) yang hadir ke lokasi mediasi tersebut. Bahkan menurutnya diantara sekelompok orang tersebut ada salah satu petugas Satpol PP, namun tidak menggunakan pakaian tugas.
“Apa peran dia, bertugaskah ?, atau memang dengan sengaja membela PT Ciledug Lestari. Karena dari tadi itu angota Satpol PP semangat betul, kalau pihak PT Ciledug Lestari usai memberikan tanggapan atas pertanyaan warga dan perwakilan paguyuban,” ungkapnya.
Terpisah, Camat Ciledug Ayi Nuryadin saat dikonfirmasi wartawan nasionalnews.id melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan keterangan, sampai berita ini ditayangkan.






