NASIONALNEWS.id, JAKARTA – Lambatnya penanganan kasus penggelapan yang diduga dilakukan dua oknum petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN UP3 Cengkareng. Kuasa Hukum sekolah IP YAKIN, Dea Kusumawardani S.H, M.H dan Hernita Siahaan S.H meminta Polres Metro Jakarta Barat segera menindaklanjuti. Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers di gedung sekolah IP YAKIN Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (4/8/2025).
Menurut Dea, lambatnya penanganan kasus penggelapan yang dilakukan oknum petugas P2TL PLN UP3 Cengkareng tersebut dikarenakan ada dugaan keterlibatan oknum anggota polri.
“Kami selaku kuasa hukum meminta penyidik Polres Metro Jakarta Barat untuk segera memproses kasus ini, jangan mengulur – ulur waktu, karena kami melapor sudah cukup lama,” kata Dea ke Nasionalnews.id.
Dea juga menjelaskan, pihaknya melaporkan petugas P2TL berinisial W dan Y tertanggal 3 Januari 2025. Sedangkan untuk oknum anggota polri yang diduga terlibat sudah dilaporkan ke Propam Polri.
“Laporan ini sudah 8 bulan, namun sampai saat ini masih tahap Lidik, dan kalau masih tidak berjalan maka kami akan laporkan kinerja penyidik ke Propam Polri,” tegasnya.
Kronologi
Sebelumnya, Dea menceritakan bahwa Ibu bernama Atin Herawati usia 56 tahun yang bekerja sebagai Tata Usaha (TU) di sekolah IP YAKIN harus menanggung beban dengan membayar denda ratusan juta ke pihak PLN UP3 Cengkareng.
Denda ratusan juta tersebut harus dibayarkan, dikarenakan ada tuduhan dari pihak P2TL bahwa pihak sekolah IP YAKIN menggunakan listrik secara ilegal.
Dengan tuduhan tersebut, pihak P2TL PLN UP3 Cengkareng melakukan pemutusan lampu disaat jam belajar mengajar juga melakukan penyandraan terhadap guru dan petugas sekolah.
Pada hari itu juga Ibu Atin kemudian dibawa ke kantor PLN, dan mengaku mendapat Intimidasi juga dipaksa untuk tanda tangan, seolah mengakui keberadaan meteran tersebut ilegal. Padahal meteran tersebut sudah cukup lama tidak dipergunakan.
Bu Atin juga berupaya menjelaskan, ke pihak petugas P2TL untuk menunggu penjelasan dari pemilik yayasan. Namun petugas P2TL selalu berdalih menunggunya terlalu lama, dan pihak PLN akan menyalakan listrik kembali apabila denda tersebut sudah dibayar.
(Red)






