Pembangunan Minimarket Diduga Belum Berizin, Program Jalan Tembus Benteng Betawi Terancam Terhambat

oleh -
oplus 131072
Oplus_131072

NASIONALNEWS.id, JAKARTA BARAT – Pembangunan minimarket di Jalan Raya Semanan, RT 04/06, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, menjadi sorotan setelah bangunan tersebut disegel oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata).
Bangunan yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut dipersoalkan warga karena lokasinya dinilai berpotensi menghambat rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun jalan tembus yang menghubungkan kawasan Benteng Betawi, Tangerang, dengan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Rudi, warga Semanan, mempertanyakan kinerja pengawasan Citata Kecamatan Kalideres. Pasalnya, menurut dia, pembangunan minimarket tersebut telah berlangsung sejak tahap awal hingga bangunan selesai, tanpa terlihat adanya papan informasi perizinan di lokasi.

Ia juga mengaku telah melaporkan dugaan persoalan perizinan pembangunan minimarket tersebut kepada pihak terkait. Namun, ia menyayangkan tindakan penyegelan baru dilakukan setelah bangunan berdiri dan hampir siap digunakan.

Menurut Rudi, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aparat di tingkat kecamatan. Ia menilai, pengawasan seharusnya dilakukan sejak awal pembangunan agar dugaan pelanggaran dapat diketahui dan ditindaklanjuti sebelum bangunan selesai.

Berpotensi Menghambat Jalan Tembus

Selain persoalan perizinan, Rudi menyoroti keberadaan bangunan minimarket yang menurutnya perlu diperiksa kesesuaiannya dengan rencana pembangunan jalan tembus Benteng Betawi–Rawa Buaya.

Ia mengingatkan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bangunan tersebut berada di jalur rencana jalan dan menghambat pelaksanaan proyek, persoalan ini dapat menjadi hambatan bagi program pembangunan infrastruktur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kalau benar bangunan minimarket itu menghambat program Pemprov DKI Jakarta terkait pembangunan jalan tembus Tangerang–Jakarta Barat, tentu harus dipertanyakan bagaimana pengawasan sejak awal. Jangan sampai bangunan sudah selesai, baru dilakukan penyegelan,” ujar Rudi.

Ia juga menilai Wali Kota Administrasi Jakarta Barat perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut, khususnya dalam pembinaan dan pengawasan terhadap jajaran di tingkat kecamatan.

Menurutnya, apabila persoalan ini terbukti menghambat program pemerintah, kinerja jajaran terkait hingga tingkat kota berpotensi menjadi sorotan Gubernur DKI Jakarta.

Citata Kalideres Diminta Transparan

Rudi mendesak Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dan Citata Kecamatan Kalideres memberikan penjelasan terbuka mengenai status perizinan minimarket tersebut, kronologi pengawasan, serta dasar penyegelan yang dilakukan.

Ia juga meminta instansi terkait memastikan apakah lokasi bangunan masuk dalam trase atau rencana pembangunan jalan tembus Benteng Betawi–Rawa Buaya.
Kepastian tersebut dinilai penting agar persoalan dugaan pelanggaran perizinan tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan hambatan terhadap rencana pembangunan infrastruktur yang bertujuan mengurai kemacetan.

(Budi Beler)

No More Posts Available.

No more pages to load.