Rp860 Juta dan Janji Sekolah Kedinasan, SB Buka Rangkaian Transaksi di Hadapan Penyidik

oleh -
oleh
abidillah

NASIONALNEWS.ID BANYUMAS-Laporan dugaan penipuan dengan modus janji masuk sekolah kedinasan memasuki babak pemeriksaan. SB (22), perempuan asal Kalimantan Barat, memenuhi panggilan Unit 4 Satreskrim Polresta Banyumas, Jumat (4/9/2026), untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.

Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam, mulai pukul 10.00 hingga 14.15 WIB. Kepada penyidik, SB mengaku menjawab lebih dari 30 pertanyaan, terutama mengenai rangkaian pemberian uang, bukti transfer, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan itu menjadi penting karena perkara yang dilaporkan SB bukan sekadar soal janji yang tak terpenuhi. Ada uang sekitar Rp860 juta, transaksi bertahap, dokumen pembayaran, serta dugaan janji masuk sekolah kedinasan melalui jalur tertentu yang kini harus diuji secara hukum.

Kuasa hukum SB dari Kantor Hukum Perisai Keadilan Nusantara, Dr. Ade M. Syamkinara Putra, S.H., M.H., berharap penyidik segera memeriksa dua saksi untuk memperkuat konstruksi laporan, kemudian memanggil dan memeriksa pihak yang dilaporkan maupun pihak lain yang diduga berkaitan.

Sementara Dr. Abidillah Efendi, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan mengawal perkara tersebut hingga tuntas.

Menurutnya, pengawalan bukan semata untuk memperjuangkan hak SB, tetapi juga untuk mencegah munculnya korban lain dengan modus serupa.

Kasus ini bermula ketika SB melaporkan YT, warga Ajibarang Kulon, Banyumas, bersama suaminya, SG, ke Polresta Banyumas pada 19 Agustus 2026.

SB mengaku telah menyerahkan uang secara bertahap sejak 2 September 2024 hingga 24 Oktober 2025. Uang tersebut disebut diberikan setelah dirinya dijanjikan dapat masuk sekolah kedinasan, termasuk Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), bahkan melalui jalur tanpa tes.

Waktu berjalan hampir dua tahun. Janji yang diharapkan menjadi pintu masa depan justru berubah menjadi persoalan hukum. Pengembalian uang yang disebut akan dilakukan apabila SB gagal masuk sekolah kedinasan juga tidak kunjung terealisasi.

Yang membuat perkara ini semakin berat, keluarga SB disebut sampai menjual tanah milik neneknya untuk memenuhi permintaan dana.

“Sampai saya jual tanah Mbah saya, karena sudah tidak ada pegangan,” ujar SB.

Ketika upaya sebelumnya gagal dan SB disebut tidak lolos tes kesehatan, muncul tawaran jalur lain dengan konsekuensi pembayaran tambahan. Akumulasi dana yang disebut telah diserahkan kemudian mencapai sekitar Rp860 juta.

Kini, seluruh rangkaian tersebut berada dalam ruang pembuktian.

Pertanyaan hukumnya bukan lagi sekadar mengapa SB gagal masuk sekolah kedinasan. Tetapi, apakah sejak awal terdapat rangkaian tipu muslihat untuk memperoleh uang korban, ke mana aliran dana Rp860 juta tersebut, siapa yang menerimanya, dan apakah ada pihak lain yang turut berperan?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah perkara—apakah rangkaian tersebut merupakan kegagalan sebuah janji, sengketa pembayaran, atau justru memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dilaporkan.

YT, warga Ajibarang Kulon, Banyumas, bersama suaminya, SG, hingga kini masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan. Dugaan penipuan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.