NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Anggota Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat berhasil mengamankan 2 orang tersangka pencurian spesialis spion mobil mewah yang telah beraksi di sejumlah wilayah Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka pencurian spesialis spion mobil mewah yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta.
“Pelaku tersebut yang kami amankan diantaranya berinisial Y. S dan J. A. S saat beraksi mencongkel spion mobil di Jalan Alteri Kelapa Dua, Kebon Jeruk Jakarta Barat,” ujar Kompol H Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).
Kompol H Slamet Riyadi menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2022 sekitar jam: 12.00 WIB, kedua tersangka berangkat dari Pasar Senen menuju Pondok Indah dengan mengendarai kendaraan umum / Trans Jakarta.
Setibanya di Jalan Alteri Kelapa Dua, Pelaku Y.S melihat posisi kendaraan macet, lalu kedua turun dari Trans Jakarta / Halte Kelapa Dua dengan niat untuk mencari / mencuri spion mobil yang terjebak kemacetan
“Pelaku ini beraksi mengincar target sasaran mobil mewah yang sedang terjebak macet,” ucap Kompol H Slamet Riyadi
Tersangka Y.S melihat mobil korban Toyota Fortuner TRD Th. 2020 warna Hitam yang dikendarai oleh sdr I Wayan sedang terjebak macet, langsung mendekat mobil tersebut dan mematahkan spion yang
sedang terpasang di mobil sebelah kiri.
Karena susah dipatahkan tersangka J.A.S
membantu mematahkan spion tersebut dengan cara ditarik kebawah.
Setelah berhasil, tersangka Y.S langsung memasukan spion tersebut kedalam tas yang sudah dipersiapkan oleh kedua tersangka.
Usai mendapatkan barang hasil curian tersebut kemudian tersangka mencoba melarikan diri.
Karena pengedara tersebut turun dan mengejar para tersangka sambil berteriak-teriak maling.
“Maling maling,” ucapnya menirukan ucapan korban.
Para tersangka berlari kabur dapat diamankan oleh pengendara mobil tersebut bersama dengan anggota buser Polsek Kebon Jeruk yang kebetulan sedang melintas dijalan tersebut dibantu warga sekitar.
Kemudian para Pelaku bersama 1 buah spion mobil hasil curian tersebut di bawa Ke Polsek Kebon Jeruk untuk menjalani proses hukum.
Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek kebon jeruk Iptu Rizky Ari Budianto menjelaskan, setelah pihaknya melakukan proses penyidikan, pihaknya mendapatkan keterangan dari para kedua tersangka.
Dimana kedua tersangka Y. S dan J. A. S merupakan spesialis pencurian spion mobil mewah yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta.
“Tersangka selain melakukan aksinya di Jalan Alteri Kelapa Dua, Kebon Jeruk Jakarta Barat juga melancarkan aksinya di lampu merah Warakas- Jakarta Utara dan di lampu merah Jalan Mambo – Jakarta Utara,” ujar Iptu Rizky Ari Budianto.
Para tersangka setelah mendapatkan barang hasil curian tersebut, spion mobil di jual di daerah asam reges dengan harga 300 ribu rupiah per buah.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara
(Budi Beler )











