Bungkus Teh Berisi Narkoba Senilai 24 Miliar Diungkap Polres Tangsel

oleh -
img 20221101 wa0017

NASIONALNEWS.ID, TANGERANG SELATAN – Modus operan peredaran Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kemasan teh cina senilai 24 miliar diungkap Polres Kota Tangerang Selatan di Dumai Riau.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kota Tangsel, AKBP, Sharly Sollu, dalam pers reeles pengungkapan kasus narkotika jenis Sabu sebanyak total 16 Kg yang dikamuflase di dalam bungkusan kado dan teh cina hasil ungkap dari 2 (dua) orang pelaku inisial MF dan HK.

“Berawal dari penangkapan tersangka inisial RW pada tanggal 09 Oktober 2022 di daerah Bekasi – Jawa Barat, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 500 gram, TSK RW mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari daerah Dumas – Riau,” Kata Kapolres Tangsel saat menyampaikan reeles di halaman Mapolres, Senin (31/10/22).

Selanjutnya tim satuan narkoba Polre Tangsel yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Retno Jordanus,  berangkat ke Dumai – Riau untuk melakukan upaya pengembangan.

“Sesampainya di Dumai, Riau tim mencurigai mobil Innova warna hitam yang dikendarai 2 orang yang ciri-cirinya sesuai yang dicari, kemudian tim melakukan pembuntutan terhadap mobi tersebut dari daerah Dumai – Riau ke daerah Pekanbaru – Riau, saat mobil yang dikemudikan dua orang tersebut berhenti di Pingge Jalan HR. Soebrantas, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Prov Riau, dan satah satu TSK MF turun dari mobi dengan membawa satu buah tas Ransel yang berisi sabu sebanyak 5 bungkus dengan berat 5 kg yang dikemas teh cina bertuliskan Guanyinwang,” ungkap Kapolres.

Dalam proses pengembangan di rumah yang telah disewa MF dan HK yang beralamat di daerah Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru Provinsi Riau. ditemukan satu buah koper berwarna biru yang di dalamnya berisi sabu sebanyak 11 bungkus teh China dengan berat 11 kilogram.

“Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti narkotika sabu sebanyak 16 kilogram setara dengan 24 Miliar,” jelasnya.

Kedua tersangka diganjar pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan.

(Yuyu)

No More Posts Available.

No more pages to load.