NASIONALNEWS.id, JAKARTA BARAT — Pembangunan sebuah bangunan yang diperuntukkan sebagai minimarket di Jalan Semanan Raya, RT 04/06, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, dipertanyakan warga. Bangunan tersebut dari mulai dikerjakan sampai selesai belum tanpak plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Persoalan yang menjadi sorotan bukan hanya terkait dugaan belum adanya PBG, tetapi juga bagaimana pembangunan dapat berlangsung hingga mendekati tahap penyelesaian tanpa adanya tindakan atau pemeriksaan yang terlihat dari instansi berwenang.
Sejumlah warga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap pembangunan gedung di wilayah tersebut. Menurut mereka, pemeriksaan seharusnya dilakukan sejak awal pembangunan, bukan setelah bangunan berdiri atau bahkan selesai dikerjakan.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, setiap pembangunan gedung, terlebih bangunan yang akan digunakan sebagai tempat usaha, semestinya memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Bangunan ini kan diperuntukkan untuk minimarket. Heran, kok bisa pembangunan berjalan sampai sejauh ini. Kalau memang izinnya belum ada, seharusnya sejak awal sudah diperiksa,” ujarnya kepada nasionalnews.id, Senin (14/9/2026).
Sorotan juga mengarah pada kinerja pengawasan Seksi Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kalideres. Pasalnya, apabila benar bangunan tersebut belum memiliki PBG atau terdapat pelanggaran ketentuan lainnya, publik mempertanyakan bagaimana proses pembangunan tersebut dapat berlangsung tanpa penertiban sejak awal.
Dalam pemantauan di lapangan, sejumlah wartawan juga mempertanyakan adanya dugaan pembiaran. Bahkan, muncul informasi mengenai dugaan komunikasi atau transaksi antara pihak tertentu dengan oknum petugas yang dikaitkan dengan pembangunan tersebut.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Informasi mengenai adanya pemberian uang hingga puluhan juta rupiah juga masih berupa tudingan yang membutuhkan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
“Kami mencurigai ada komunikasi atau kesepakatan tertentu sehingga pembangunan bisa berjalan. Kalau ada informasi soal uang puluhan juta rupiah, itu masih dugaan dan harus dibuktikan. Karena itu, pihak Citata perlu memberikan penjelasan secara terbuka,” ujar salah seorang wartawan.
Kepala Seksi Citata Kecamatan Kalideres, Bambang, ketika dikonfirmasi nasionalnews.id melalui pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
LBH: Pengawasan Harus Dimulai Sejak Awal
Sementara itu, Rudi, S.H., dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jejak Keadilan Siliwangi, menilai persoalan dugaan bangunan tanpa perizinan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Menurutnya, apabila benar ditemukan bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan, instansi berwenang harus melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai aturan.
“Persoalan bangunan tanpa izin seperti ini harus menjadi perhatian serius. Kalau memang tidak memiliki PBG atau ditemukan pelanggaran lainnya, tentu harus ada pemeriksaan dari instansi yang berwenang,” ujar Rudi.
Ia menilai pengawasan tidak semestinya baru dilakukan ketika bangunan telah berdiri atau hampir selesai.
Pengawasan sejak tahap awal pembangunan diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang lebih jauh.
“Kalau pengawasan dilakukan sejak awal, persoalan seperti ini seharusnya bisa diketahui lebih cepat. Jangan sampai masyarakat justru mempertanyakan, bagaimana bangunan yang diduga belum memenuhi persyaratan bisa terus dibangun sampai hampir selesai,” katanya.
Terkait munculnya dugaan adanya pemberian uang kepada oknum petugas Citata, Rudi menegaskan bahwa hal tersebut harus dibuktikan dan tidak boleh hanya berdasarkan isu.
“Kalau memang ada dugaan penerimaan uang oleh oknum, itu hal yang wajar. Karena dari mulai pembangunan sampai akhir tidak tertera izinnya. Dan apabila benar terjadi, tentu persoalannya menjadi serius karena menyangkut integritas aparatur dan pengawasan pemerintah,” tegasnya.
Menurut Rudi, pemerintah daerah juga perlu memberikan penjelasan mengenai status perizinan bangunan tersebut. Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat mengetahui apakah bangunan telah memiliki PBG, masih dalam proses pengurusan, atau justru terdapat pelanggaran administrasi maupun tata ruang.











