Tewaskan 2 Pengendara Motor di Gading Serpong, Supir Pajero Ditetapkan Tersangka

oleh -
img 20230417 wa0030
Foto korban kecelakaan saat dimakamkan

NASIONALNEWS.ID, TANGERANG SELATAN – AT (20) Pengendara Mobil Mitsubishi Pajero ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Kota Tangerang Selatan dalam kasus kecelakaan yang yang menewaskan 2 pengendara motor di kawasan Sumarecon gading serpong Kabupaten Tangerang, Polisi menduga ada unsur kelalaian sopirnya.

Kecelakaan yang menewaskan dua perempuan berinisial MG (19) dan YS (19) ini terjadi di Jalan Gading Serpong Boulevard pada Jumat lalu (7/4/2023). YS meninggal di lokasi lantaran menderita luka parah di bagian kepalanya. Sedangkan MG menghembuskan nafas terakhir setelah sembilan hari dirawat di RSU Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, YS memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka .

“Saat ini sudah penetapan tersangka dan tersangka sudah di tahan,” kata Yustinus saat dikonfirmasi wartawan nasionalnews.id pada Kamis (27/4/2023).

Yustinus mengatakan, selanjutnya, Satlantas Polres Kota Tangsel sedang melengkapi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Pemberkasan sedang kita kejar, pemeriksan saksi -saksi untuk segera kita limpahkan,” jelasnya.

Yustinus juga menjelaskan, informasi yang berkembang bahwa korban di tabrak dari belakang.
berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa tersangka menabrak korban, bukan karena pengaruh alkohol atau narkoba, tersangka tidak melihat adanya sepeda yang melintas.

“Ga ada minuman, sudah kita cek urin narkoba juga ga ada, pelaku tidak melihat. selama ini berita yang beredar kan satu arah ditabrak dari belakang, saya luruskan, mobil melaju dari arah illago Sienta boulevard motor dari arah Sumarecon Pagedangan, jadi ketemu di tengah lampu kuning – kuning,” jelasnya.

Pengendara Pajero inisial AT disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan kelalaian hingga mengakibatkan pengendara lain tewas.

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta,” tuturnya.

Yustinus mengaku sudah melakukan komunikasi dengan pengelola Sumarecon agar lampu merah yang ada di areal kawasan Sumarecon tetap diaktifkan 24 jam.

“Kami sudah melakukan komunikasi dengan pengelola Sumarecon agar lampu merah tetap di aktifkan kalau malam,” pungkasnya.

(Yuyu)

No More Posts Available.

No more pages to load.