AMPUH Minta Kemenkumham Dan PPATK Segera Periksa Aliran Dana Asing Yayasan Tifa

oleh -
Img 20200312 Wa0002

Redaksiindonesia.id – Kelompok Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) mendatangi Kememterian Hukum dan Hak Asasi Manusia di jalan H.R rasuna said Kuningan Jakarta Selatan, (03/05).

Mahasiswa menyoroti terkait status LSM TIFA Foundation yang diduga menjalankan misi terselubung dibalik isu HAM dengan menggerakan LSM-LSM lokal yang menggunakan biaya dari pihak asing.

“Berdasarkan data Report Yayasan TIFA yang kami temukan, bahwa per/tahun 2020 sampai 2021 tercatat bukti transaksi keuangan mencapai Milyaran rupiah atau ribuan US Dollar, tapi tidak termonitor oleh lembaga resmi Negara, hal ini jangan sampai menjadi gurita bisnis terselubung yang dikendalikan tokoh Yayasan TIFA yakni Shita Laksmi”. Tegas Luis selaku koordinator lapangan.

Massa aksi unuk rasa dari kelompok AMPUH

Kemudian, lanjutnya, patut adanya aturan yang lebih tegas dari pihak Kemenkumham dan PPATK, karena menyangkut dengan tertib administrasi dan transparansi dalam mengelola dana pihak ketiga (pihak asing) yang di “donorkan” kepada LSM-LSM lokal agar tidak adanya penyalahgunaan.

Diketahui, bahwa Yayasan TIFA dalam mengelola dana yang bersumber dari pihak asing senilai ribuan US Dollar atau Milyaran rupiah tersebut tanpa termonitor oleh lembaga resmi Negara.

“Dalam report data Yayasan TIFA bahwa ada 665 lebih jumlah Mitra Yayasan TIFA penerima Donor Dana Luar Negeri yang terafiliasi dan tidak jelas laporan transaksi keuangannya, hal ini patut dilakukan pemeriksaan oleh PPATK”.

Oleh sebab dalam perjalanannya Yayasan TIFA tidak pernah Menerapkan Transparansi dan Akuntabilitas laporan transaksi keuangan, kemudian tidak pernah tunduk terhadap UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan dan Pasal 21 huruf e UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Ormas, yang pada pokoknya wajib melakukan pengelolaan keuangan secara Transparan Dan Akuntabel.

“Maka dari itu PPATK jangan diam, segera lakukan pemeriksaan aliran Dana Asing yang diterima LSM TIFA Foundation, dan Kemenkumham segera mengambil Langkah Hukum Pembekuan Izin LSM TIFA Foundation dan segera tertibkan”.

Luis menambahkan bahwa agar sejalan dengan peran Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham berdasarkan Pasal 52 ayat (1) sampai ayat (4) UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, yang memiliki peran untuk menunjuk lembaga terkait dalam hal ini PPATK supaya melakukan pengawasan keuangan maupun aktivitas LSM TIFA Foundation selaku penerima Donor Dana pihak asing. Karena PPATK dapat bertindak berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pungkasnya

Kemudian masa aksi mendatangi Kantor PPATK untuk menyampaikan sikap dengan tuntutan yang sama. Tidak hanya berorasi, masa aksi juga menyampaikan surat kepada Kemenkumham dan PPATK.

“Setelah dari Kemenkumham, mari kawan-kawan kita jalan menuju PPATK untuk menyampaikan tuntutan kita”. Tegas orator.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.