65 Ribu Ha Sawah Berpotensi Musnah, Bila Bersertipikat Dilindungi Kementerian ATR BPN

oleh -
img 20251208 wa0630

NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPR) mengungkapkan sebanyak 65 ribu hektar lahan sawah terkena lumpur yang berpotensi menjadi tanah.

“Kalau sawah itu musnah, maka pasti akan ada oknum-oknum mafia tanah yang mengklaim dan pasti batas-batas tanahnya juga hilang,” kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pernyataan ini disampaikannya usai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Senin (8/12/2025).

Rakernas ini akan berlangsung 8-10 Desember 2025 yang mengusung tema ‘Transformasi Pelayanan Berintegritas untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Kementerian ATR/BPN’.

Nusron Wahid meneruskan jika suatu lahan sawah berubah menjadi tanah itu sudah disertifikatkan, maka dilindungi Kementerian ATR BPN.

Karena, ini masih terdapat tapal batas lahannya masih dalam data spasial Kementerian ATR BPN.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebutkan percepatan penanganan 40 ribu hektare sawah terdampak banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumut dan Sumbar.

Hal ini akan dipulihkan dengan rekonstruksi sawah yang hilang, pemberian bantuan benih dan alat mesin pertanian (alsintan).

Hal lainnya adalah penanaman ulang sampai lahan siap diserahterimakan kepada pemiliknya.

Kementan juga akan memberikan bantuan benih, pupuk, alat mesin pertanian.

Pemerintah pusat akan mengambil alih penuh proses perbaikan.

Biaya ini dibebankan kepada petani dan seluruh tahapan akan dipastikan berjalan cepat.

Dengan begitu pemerintah daerah (pemda) segera merampungkan administrasi batas bidang agar rekonstruksi dapat dimulai Kementan.

Pada sisi lain Kementerian ATR BPN akan mengevaluasi pelayanan yang diberikan ke masyarakat selama ini.

Pasalnya, layanan yang dilakukan kementerian ini pada saat sekarang telah berusia 16 tahun.

“Apakah situasi hari ini dengan SOP yang ada itu masih relevan atau tidak. Kalau tidak relevan, kita evaluasi,” kata Nusron Wahid.

“Kalau masih ditemukan praktik yang aneh-aneh di lapangan (pelayanan kurang sesuai), tidak perlu sampai aparat penegak hukum (APH), akan saya langsung tindak tegas.”

Nusron Wahid mengungkapkan saat ini proses pendaftaran sampai menjadi sertipikat tanah sekitar 140 hari.

Waktu itu akan dipercepat menjadi 60 hari.

“Malah di tunggakan kita itu ada proses yang dari tahun 2014 sampai sekarang belum selesai. Ada tunggakan yang semula 329 ribu, kemudian turun menjadi 188 ribu sekarang,” ujarnya.

“Nah, itu ada 50 ribuan yang itu tunggakan dari tahun 2014 sampai 2024. “Sisanya merupakan tunggakan di 2025. Jadi, kita minta untuk segera dituntaskan supaya ada percepatan.”

Sementara itu Nusron Wahid menginstruksikan Rakernas Kementerian ATR BPN dimanfaatkan menghasilkan keputusan-keputusan berkualitas dan optimal untuk meningkatkan pelayanan.

“Tiga agenda penting yang harus diselesaikan tanpa kompromi. Ketiga hal itu adalah persoalan penyelesaian berkas layanan pertanahan, penyelesaian residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta penyelesaian pemutakhiran data,” tuturnya.

Dengan begitu Nusron Wahid meminta semua jajaran memeriksa penyebab tunggakan secara lebih detail.

“Ini tunggakan pekerjaan yang mau tidak mau harus kita selesaikan dan tuntaskan. Harus tuntas sampai ke akar-akarnya,” ucapnya.

“Apakah di dokumen historisnya atau dokumen yuridisnya atau di Peta Bidang Tanah (PBT)-nya kita belum tahu. Karena itu, mohon dicek satu per satu.”

Menyinggung penyelesaian pemutakhiran data, ucap Nusron Wahid, diperintahkan jajarannya memanfaatkan libur Natal dan akhir 2025 secara maksimal.

Karena, waktu itu bisa digunakan masyarakat untuk mengukur tanah atau mengurus sertipikat.

“Setahun ini kita berhasil menyelesaikan 2,4 juta,” ucapnya.

Rakernas Kementerian ATR BPN 2025 diharapkan bisa dijadikan percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Langkah ini guna mendukung investasi dan reformasi perizinan.

RDTR adalah rencana terperinci tentang penataan ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi.

Hal ini untuk mengendalikan pemanfaatan ruang secara lebih rinci dibandingkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) induknya.

RDTR berfungsi sebagai acuan penerbitan izin pemanfaatan ruang, kendali mutu pemanfaatan ruang, dan dasar penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

Selain itu sebagai acuan Izin pemanfaatan ruang, kendali mutu pemanfaatan ruang, pedoman pembangunan yang memberikan kepastian hukum dan kepastian hak bagi masyarakat dalam pemanfaatan ruang.

Kemudian, penentu intensitas ruang, serta pengembangan dan pengendalian yang menentukan kawasan-kawasan yang diprioritaskan untuk program pengembangan kawasan dan pengendalian pemanfaatan ruangnya.

Pada sisi lain sebanyak 471 peserta mengikuti Rakernas Kementerian ATR BPN.

Mereka terdiri dari jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi, hingga sejumlah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota di Indonesia.

Acara ini juga dihadiri oleh Anggota III BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Akhsanul Khaq.

Nusron Wahid juga memberikan penghargaan kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan 23 Kepala Kantah Kabupaten/Kota peraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Total keseluruhan ada 100 Satker yang telah mendapat predikat Zona Integritas, dengan rincian empat Satker untuk predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM); 75 Satker untuk predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK); serta 21 Satker untuk predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas.

WBK merupakan predikat yang diberikan kepada unit kerja instansi pemerintah yang berhasil membangun Zona Integritas, di mana unit kerja tersebut telah berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, akuntabel, dan memberikan pelayanan publik berkualitas tanpa korupsi.

Nusron Wahid menyerahkan penghargaan ini didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.

Kemudian, Sekretaris Jenderal, Dalu Agung Darmawan dan Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Wilayah III, Kedeputian Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian ATR BPN, Kamaruddin.

No More Posts Available.

No more pages to load.