NASIONALNEWS.ID, Makassar – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbitan lama untuk segera melakukan pemutakhiran data.
Langkah ini guna mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan.
“Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut kosong sehingga ketika ada pemohon yang sudah mencantumkan dokumen pengantar lengkap yang menunjukkan dokumen fisik, yuridis, dan histori tanahnya, sertipikat bisa dikeluarkan,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Pernyataan ini disampaikandalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan (Sulsel), di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (13/11/2025).
Tumpang tindih sertipikat atau kemunculan sertipikat ganda pada satu bidang tanah terjadi pada sertipikat-sertipikat lama.
Pada masa itu, infrastruktur pertanahan, regulasi, serta teknologi yang digunakan belum sebaik sekarang.
Jadi, jika tanah tidak dijaga, tetangga tidak saling mengenal, atau pemerintah desa tidak diberi tahu, maka sulit mengetahui apakah bidang tanah tersebut sudah bersertipikat atau belum.
“Upaya mendorong kemandirian masyarakat dalam menjaga aset tanahnya dilakukan dengan meminta masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku,” ucapnya.
Aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN ini membuat masyarakat bisa mengecek informasi dasar bidang tanah miliknya, memantau proses layanan, hingga memastikan data pertanahan yang tercatat di sistem apakah sudah sesuai.
Dengan begitu aplikasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat melakukan pengecekan awal sebelum datang ke kantor pertanahan untuk pemutakhiran data.
Nusron Wahid meneruskan digitalisasi layanan dan penguatan sumber daya manusia (SDM) yang dilakukan kementeriannya sekarang merupakan bentuk pihaknya sedang berbenah.
Jadi, masalah-masalah yang saat ini muncul ke permukaan adalah bentuk bahwa kita sedang berproses ke arah transformasi layanan.
“Masyarakat yang punya sertipikat yang terbit tahun 1961 ke sini sampai 1997, untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan,” tuturnya.
“Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas.”
Kepala daerah diminta untuk menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW agar aktif mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertipikat.
Hal ini dinilai penting agar persoalan pertanahan tidak menimbulkan konflik pada masa depan.
“Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertipikat tahun 1961-1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” ujarnya.






