Sindikat Mafia Tanah di Surabaya Incar Tanah Tambak Milik Tomo Kalam

oleh -
oplus 131072
Foto dikutip dari media Online Morindonewa.com

NASIONALNEWS.id, SURABAYA  – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Surabaya. Kali ini, tanah tambak milik almarhum Tomo Kalam di kawasan Asem Rowo diduga menjadi sasaran penguasaan ilegal oleh sindikat tanah.

Kuasa hukum ahli waris Tomo Kalam Hisam Kaimudin mengungkapkan, bahwa dua sertifikat hak milik, yakni Nomor 1687 dan 1688 atas nama Tjanang Sutjahjono dan Trionowati, diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kota Surabaya I pada 27 April 2001. Kedua sertifikat ini diduga kuat sebagai “sertifikat asli tapi palsu” (aspal), karena berdasarkan surat pernyataan resmi, baik Tjanang maupun Trionowati menyatakan tidak pernah memiliki atau menguasai tanah tersebut.

“Ini bukan kesalahan administrasi biasa. Kami menduga kuat ada keterlibatan sindikat mafia tanah yang ingin mengambil alih lahan almarhum Tomo Kalam secara melawan hukum,” tegas Hisam Kaimudin dikutip dari media Online morindonewa.com

Tanah seluas hampir 90.000 meter persegi itu kini berada di dalam kawasan pergudangan milik PT. Suri Mulia Permai, yang bahkan telah memasang plang kepemilikan di atas lahan tersebut. Pihak keluarga ahli waris menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penguasaan ilegal dan intimidatif.

Yang lebih mencurigakan, sertifikat bermasalah itu kini berada di tangan seseorang berinisial TG, yang disebut-sebut sebagai bagian dari jaringan mafia tanah di Kota Surabaya.

Perkara ini kini tengah diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dengan Nomor Perkara 48/G/2025/PTUN.SBY. Kasus ini juga dalam pengawasan Lembaga Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi (SABER KORUPSI) yang dikomandoi oleh Hisam Kaimudin.

Pihak ahli waris mendesak agar penegak hukum mengusut tuntas kasus ini dan membongkar jaringan mafia tanah yang merugikan masyarakat dan merusak tatanan hukum pertanahan.

No More Posts Available.

No more pages to load.