NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR dan BPN) memperkuat pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan.
Langkah ini dilakukan dengan empat poin strategis yaitu penguatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pertanahan.
Kemudian, optimalisasi peran APIP, kebutuhan pembentukan pengadilan pertanahan, dan pemulihan aset negara yang berlandaskan prinsip keadilan.
“Bapak/Ibu sekalian, menurut hemat saya, apa yang dilakukan sejak pengarahan hingga fokus grup diskusi selesai, telah menghasilkan empat hal penting yang saling berhubungan,” kata Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan.
“Saya ingin mengulangnya kembali agar dapat kita bawa ke daerah masing-masing untuk disampaikan dan disosialisasikan kepada jajaran kerja lainnya.”
Pernyataan ini diungkapkannya d<span;>alam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025.
Acaranya digelar Kementerian ATR BPN melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) di Jakarta pada Jumat (5/12/2025).
Ossy Dermawan mengemukakan sistem penegakan hukum perlu dilakukan lebih terstruktur di bidang pertanahan melalui empat poin.
Pertama, penguatan PPNS Pertanahan sebagai kebutuhan strategis, karena karakteristik tindak pidana pertanahan yang memerlukan keahlian khusus.
Jadi, PPNS dinilai perlu memiliki spesialisasi agraria dan didorong untuk mengutamakan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
Kementerian ATR BPN mengutarakan revisi Undang-Undang Pokok Agraria perlu dilakukan guna mengatur penyidik pertanahan dan memperkuat peran PPNS.
“Ini pekerjaan yang berat dan membutuhkan political will yang kuat. Namun, tidak ada yang tidak mungkin jika kita memiliki keinginan yang kuat,” ujarnya.
Kedua, penguatan fungsi pencegahan di lingkungan Kementerian ATR BPN.
“Pencegahan harus menjadi pintu utama dalam menangani berbagai isu pertanahan agar potensi konflik tidak semakin meluas,” tuturnya.
Ketiga, kebutuhan pembentukan pengadilan pertanahan.
Saat ini perkara pertanahan sering bersinggungan dengan tiga lingkungan yakni peradilan perdata, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan peradilan pidana yang menghasilkan putusan berbeda.
Namun, ini perlu dilakukan kajian mendalam mengingat inisiatif ini berpotensi mengubah struktur sistem yudikatif nasional.
Ossy Dermawan menilai diskusi dalam rakor telah mengarah pada wacana konstruktif yang diharapkan menciptakan titik temu.
Terakhir, pemulihan aset negara yang harus dilakukan secara adil melalui pendekatan multi-pintu dan multi-aspek untuk meminimalkan potensi konflik di masyarakat.
“Karena itu diperlukan komunikasi yang efektif dan mendalam dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan, dalam upaya mengelola aset negara,” ucapnya.
Penutupan Rakor ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono.
Selanjutnya, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Brigjen Pol Yaved.
Terakhir, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal PSKP.






