NASIONALNEWS.id, JAKARTA — Komite Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 12 Jakarta akan menggelar kegiatan wisuda kelulusan siswa di Ballroom Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu 9 Mei 2026. Kegiatan tersebut menuai sorotan karena diduga membebani wali murid dengan pungutan ratusan ribu rupiah serta dinilai bertentangan dengan edaran terbaru Kementerian Agama.
Sebelumnya, wali murid mengeluhkan adanya kegiatan wisuda santri yang dibalut Silahturahmi dan Tasyakuran, dengan pembiayaan sebesar Rp. 800.000 per siswa.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) menilai pelaksanaan wisuda di gedung mewah tidak sejalan dengan Surat Edaran Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta.
“Kalau melihat aturan terbaru dari Kemenag, wisuda memang boleh dilakukan, tetapi tidak wajib dan disarankan dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah atau madrasah. Ketika dilakukan di ballroom dan ada pungutan besar kepada wali murid, itu patut dipertanyakan,” ujar Sekretaris GPM saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).
Di sisi lain, GPM menegaskan bahwa Komite Madrasah memang diperbolehkan terlibat dalam kegiatan wisuda, namun hanya sebatas pendukung dan bukan penyelenggara utama. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
“Komite itu tugasnya memberi pertimbangan, dukungan, pengawasan dan mediasi. Bukan mengambil alih kegiatan akademik maupun seremonial sekolah,” jelasnya.
Menurutnya, Komite Madrasah tetap harus mematuhi aturan Kemenag apabila ingin membantu pelaksanaan wisuda. Di antaranya kegiatan tidak boleh bersifat wajib, tidak membebani wali murid, dilakukan secara sederhana serta mendapat persetujuan kepala madrasah.
“Kalau ada pungutan wajib sampai ratusan ribu bahkan jutaan rupiah, apalagi ada ancaman siswa tidak dapat ijazah bila tidak ikut, itu bisa masuk kategori pungli berkedok wisuda,” tegasnya.
Ia juga menilai penggunaan ballroom atau hotel untuk kegiatan pelepasan siswa berpotensi masuk kategori “gedung mewah” sebagaimana yang dilarang dalam surat edaran Kemenag.
“Madrasah juga tidak bisa lepas tangan dengan alasan ini kegiatan komite. Selama menggunakan nama madrasah, kepala madrasah tetap bertanggung jawab,” katanya.
Dalam edaran itu juga ditegaskan bahwa penggunaan anggaran, baik yang bersumber dari APBN, APBD maupun partisipasi masyarakat, harus dilakukan secara transparan dan diprioritaskan untuk kebutuhan utama peserta didik.
GPM meminta pihak Kementerian Agama turun melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan wisuda santri di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 12 agar tidak menjadi ajang bisnis berkedok seremoni kelulusan.
Sementara Ketua Komite Sekolah MAN 12 Ibu Dewi saat dikonfirmasi wartawan sampai berita ini disiarkan belum memberikan jawaban.






