NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 288.315.089 jiwa sampai 31 Desember 2025.
“Dibandingkan dengan semester pertama per 30 Juni 2025, penduduk Indonesia bertambah kurang lebih 1,6 juta,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi.
Pernyataan ini disampaikannya dalam acara ‘Rilis Data Kependudukan Bersih Semester II Tahun 2025’ di Jakarta pada Kamis (12/3/2026).
Jumlah penduduk Indonesia terbagi menjadi dua, yakni 145.498.082 penduduk laki-laki dan 142.816.997 penduduk perempuan.
Jadi, jumlah penduduk Indonesia masih didominasi oleh laki-laki.
Sebaran penduduk di Indonesia terbanyak berada di Pulau Jawa sebesar 55,81%.
Posisi kedua dipegang oleh Pulau Sumatera sebesar 21,88%.
Sementara itu berdasarkan jumlah penduduk berdasarkan agama didominasi oleh agama Islam sebesar 87,15%.
Penduduk yang menganut agama Kristen sebesar 7,37%, Katolik sebesar 3,07%, Hindu sebesar 1,66%, Buddha sebesar 0,69%, Konghucu sebesar 0,03%, dan penganut kepercayaan 0,034%.
Pada sisi lain Teguh Setyabudi mengutarakan jumlah penduduk berdasarkan status perkawinan terdiri dari sebesar 131 juta jiwa belum kawin.
Kemudian, sebanyak 137 juta jiwa telah kawin, sebanyak 5 juta jiwa cerai hidup, dan sebanyak 14 juta jiwa cerai mati.
“Artinya, sebenarnya penduduk di Indonesia lebih banyak yang sudah atau pernah menikah,” ucapnya.
Jumlah penduduk usia produktif, yakni usia 15–64 tahun mencapai 69,03% atau 199 juta jiwa dari total penduduk.
“Kalau kita melihat usia produktif 69,03 persen, inilah kita bersyukurnya. Bahwasanya sampai tahun 2030 sekian yang namanya bonus demografi. Tinggal bagaimana kita mengoptimalkan usia produktif tersebut,” tuturnya.
Teguh Setyabudi menjelaskan penerbitan rilis data kependudukan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Aturan ini menyebutkan Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil melakukan rilis data kependudukan selama dua semester, yakni semester I pada 30 Juni dan semester II pada 31 Desember.
“Kenapa perlu dirilis? Data kependudukan itu digunakan untuk semua keperluan, basis semuanya. Apakah itu pelayanan publik, maupun apa pun juga,” ujarnya.






