NASIONALNEWS.id, LAMONGAN – Tersangka DPO perkara Cukai ber bulan bulan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan, telah tertangkap di wilayah hukum Tangerang, pada hari Kamis 26 Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Rizal Edison, SH., MH. Melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Lamongan Anton Wahyudi, SH. Menyampaikan bahwa penjemput DPO perkara Cukai atas nama Ya’qub 39, di Jakarta, sesuai keputusan mahkamah agung, pada tanggal 23 April 2024.
“Yang mana tersangka telah terbukti melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” tuturnya.
Lanjut Anton, bersangkutan an. Ya’qub 39 asal Sumenep, telah ditetapkan sebagai DPO pada Tanggal 6 Agustus 2024 oleh Kejaksaan Negeri Lamongan.
“Jadi kami bekerja sama dengan Tim Itel Kejati tepatnya pada hari Kamis (26/6/25) sekira pukul 14.20 WIB, bertempat di RT/RW: 1/3. Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, kota Jakarta Selatan.
“Dan dibantu Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) dan Tim Adyaksa Monitoring Center (AMC) kejaksaan agung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan negeri Lamongan penangkapan dilakukan di wilayah hukum Tangerang, kemudian diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Anton.
Masih kata Anton, terpidana sudah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh kedokteran di Kejaksaan Negeri Lamongan, sekira pukul 20.00 WIB, terus dibawa ke Lapas untuk menjalani hukuman yang diterima oleh terpidana.
“Mahkamah agung menjatuhkan pidana terhadap terpidana Ya’qub, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar 2 x Rp 212.742.000.00 menjadi Rp 425.484.000.00 (empat ratus dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari,” kata Anton kepada awak media saat Press Release.
Sholichan






