NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (BSKAP Kemendikdasmen) memperkenalkan Panduan Pendidikan Kebencanaan serta Petunjuk Teknis (Juknis) Pembelajaran di Satuan Pendidikan Terdampak Bencana pada Jumat (27/2/2026).
Langkah ini dilakukan guna memastikan hak belajar murid tetap terpenuhi sekaligus membangun budaya siaga bencana di lingkungan sekolah di seluruh Indonesia.
Seluruh dokumen Panduan Pendidikan Kebencanaan dan Juknis Pembelajaran ini dapat diunduh secara gratis melalui laman resmi yakni kurikulum.kemendikdasmen.go.id.
Kepala BSKAP, Toni Toharudin mengatakan Indonesia merupakan negara yang rawan bencana, mulai dari gempa bumi, banjir, dan erupsi gunung berapi.
“Kita perlu melakukan kesiapsiagaan tidak hanya di tingkat pemerintahan, tetapi juga di satuan pendidikan agar mampu melakukan mitigasi, bertahan, dan melakukan pemulihan pasca-bencana,” katanya.
Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemdikdasmen, Laksmi Dewi menambahkan terkait kondisi bencana, satuan pendidikan diberikan fleksibilitas penuh untuk menyesuaikan kurikulum secara mandiri.
Poin-poin utama dalam Juknis tersebut adalah Prioritas Materi di mana sekolah tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran.
“Fokus utama diarahkan pada dukungan psikososial, keselamatan diri, mitigasi bencana, serta literasi dan numerasi esensial,” tuturnya.
Kemudian, Asesmen Fleksibel di mana penilaian hasil belajar dapat dilakukan dengan cara yang sederhana, seperti portofolio atau penugasan, tanpa harus mengadakan ujian tertulis yang kaku di akhir semester.
Lalu, Metode Adaptif yakni pembelajaran dapat dilaksanakan melalui tatap muka terbatas atau pembelajaran mandiri sesuai kondisi sarana yang tersedia di daerah terdampak.
Perwakilan Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), Jamjam Muzaki, mengutarakan pemahaman risiko berdasarkan data dinilai penting.
“Saat ini, lebih dari 50 persen satuan pendidikan di Indonesia terpapar lebih dari satu ancaman bencana,” ujarnya.
“Kemendikdasmen menargetkan pada tahun 2029, sebanyak 80 persen Pemerintah Daerah (Pemda) telah memiliki regulasi SPAB dan 75 persen siswa teredukasi menjadi siswa siaga bencana.”
Kemendikdasmen mengajak seluruh eleman mulai dari dinas pendidikan, kepala sekolah, dan guru, untuk mulai mengintegrasikan pendidikan kebencanaan ke dalam kurikulum baik secara intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
Sementara itu, dari perspektif psikologis, perwakilan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), Mukhtar, mengungkapkan dukungan psikososial dinilai perlu untuk menormalisasi emosi murid dan guru pascatrauma sebagai fondasi pemulihan mental.
“Sekolah diharapkan menjadi ruang aman yang menyediakan teknik stabilisasi, seperti latihan pernapasan dan regulasi diri, guna menjaga keberfungsian kognitif dan sosial warga sekolah di tengah situasi sulit,” tuturnya.






