NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Pemerintah Pusat akan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia.
Jadi, ini mengubah kebijakan perubahan alih fungsi lahan sawah yang sebelumnya dipegang pemerintah daerah (pemda) menjadi kewenangan pusat yakni Kementerian Agraria dan Tata/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).
“Berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, maka (kewenangan) alih fungsinya harus ditarik ke pusat, daerah tidak bisa lagi,” kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Pernyataan ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta pada Kamis (12/3/2026).
“Diharapkan pada akhir Q1 kita sudah menetapkan delineasi atau peta di 12 provinsi yang kemudian dijadikan sebagai LSD, alias sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan delapan provinsi yang akan dimasukkan LSD pada tahun 2021.
Untuk 12 provinsi yang akan ditetapkan pada akhir kuartal satu nanti, meliputi Aceh, Sumatera Utara (Sumu), Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kepulauan Riau (Kepri), Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Sulawesi Selatan (Sulsel)
“Daerah yang penting itu seperti di Sulawesi Selatan, Lampung dan Sumatera Utara, itu yang benar-benar menjadi lumbung padi,” ujar Nusron Wahid.
Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 menetapkan untuk mencapai swasembada pangan didorong pemerintah didorong menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS).
“Pada penetapan 12 provinsi tersebut, mempunyai total LBS indikatif pada 2024 sebesar 2.851.651.50 hektare. Jika dikurangi dengan beberapa faktor pengurang, didapat luas usulan penetapan LSD sebesar 2.739.640,69 hektare,” tuturnya.
Menteri Koordinator (Menko) Pangan, Zulkifli Hasan sebagai pimpinan Rapat Koordinator (Rakor) mengemukakan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah membahas usulan penetapan 12 provinsi yang akan menjadi lokasi LSD.
Ke-12 provinsi ini akan ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN.
“Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan Q1 tadi berjumlah 8 plus 12 provinsi, dan tambah 17 provinsi lainnya di akhir Q2 atau akhir bulan Juni,” ucapnya.
“Apabila itu tidak selesai maka diperlukan percepatan yang akan diambil alih oleh pusat c.q. Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu Nusron Wahid hadir didampingi oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Rakor Lanjutan ini juga menghadirkan sejumlah pimpinan kementerian/lembaga anggota Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Mereka adalah jajaran Kemenko Bidang Pangan, Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Transmigrasi, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Dalam Negeri.











