Data Lahan Sawah Pusat dan Daerah Bisa Berbeda, Kementerian ATR/BPN: Keputusannya Bisa Saling Bertabrakan

oleh -
img 20260604 wa0527

NASIONALNEWS.ID, Semarang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengemukakan sinkronisasi data lahan sawah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).

Langkah ini menjadi salah satu kunci pengendalian alih fungsi lahan dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Jadi, Kementerian ATR/BPN mempercepat penyelarasan data lahan sawah untuk menciptakan kepastian dalam perencanaan tata ruang dan menjaga ketahanan pangan nasional.

“Kalau datanya tidak sama, maka kebijakannya juga tidak akan pernah sama. Kalau pusat dan daerah menggunakan peta yang berbeda, maka keputusannya akan saling bertabrakan. Kalau tata ruangnya tidak sinkron dengan kondisi lapangan, maka investor juga akan kesulitan mendapatkan kepastian dalam melakukan investasi,” kata Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan.

Pernyataan ini disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (4/6/2026).

Kini masih ditemukan perbedaan data antara Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), LP2B, dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Lahan yang tercatat di sejumlah wilayah sebagai sawah dalam satu basis data, tapi memiliki status berbeda pada data lainnya.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

Dengan begitu Ossy Dermawan mengemukakan

Kementerian ATR/BPN menyelenggarakan Rakor dengan seluruh kepala daerah se-Jawa Tengah seperti bupati dan wali kota.

Langkah ini untuk membahas dan mengatasi masalah perbedaan data tersebut.

Para peserta memperoleh pengarahan dan pemaparan teknis dari Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana dan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri.

Materi yang disampaikan berupa strategi percepatan penetapan LP2B, sinkronisasi data lahan sawah, dan pengintegrasiannya ke dalam instrumen tata ruang daerah.

“Kita ingin hanya ada satu database lahan sawah nasional yang konsisten. Yang digunakan oleh pusat dan juga oleh daerah. Ini sangat penting agar seluruh kebijakan yang diambil memiliki dasar yang sama dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” ucapnya.

Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi, mendukung upaya Kementerian ATR/BPN dalam menyelaraskan data lahan sawah dengan instrumen tata ruang.

Karena, sinkronisasi data menjadi kebutuhan bagi pemda untuk menjaga keseimbangan antara upaya mempertahankan lahan pertanian.

Hal ini sebagai penopang swasembada pangan dan kebutuhan menyediakan ruang bagi investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Untuk menciptakan iklim investasi yang baik di daerah, salah satu syarat utamanya adalah kejelasan luas LBS dan LP2B. Investor harus mendapatkan kepastian mengenai wilayah yang dapat dikembangkan dan wilayah yang harus dilindungi,” tuturnya.

“Karena itu, persoalan data dan tata ruang ini perlu kita selesaikan bersama agar tidak menimbulkan hambatan bagi pembangunan maupun perlindungan lahan pertanian.”

Rakor ini mempertemukan unsur pusat dan daerah yang dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

Kemudian, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto dan Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa Tengah.

No More Posts Available.

No more pages to load.