NASIONALNEWS.id, JAKARTA BARAT — Demontrasi terkait dugaan penggunaan simbol atau ayat suci agama dalam kegiatan promosi produk komersial yang dilakukan elemen Organisasi Masyarakat (Ormas) di depan perusahaan Orang Tua Grup di Jalan Outer Ring Road, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat. Praktisi hukum menilai persoalan hukum tidak boleh berhenti terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Praktisi hukum Bryan Ghautama menilai pemerintah dan instansi terkait memiliki tanggung jawab untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh, terutama apabila kegiatan promosi tersebut dilakukan dalam skala besar dan telah menimbulkan keresahan serta dampak sosial di tengah masyarakat.
“Terlepas dari proses hukum yang saat ini sedang berjalan, dugaan penggunaan simbol atau ayat suci agama dalam kegiatan promosi produk komersial merupakan persoalan yang harus dipandang secara serius. Apalagi jika kegiatan tersebut dilakukan dalam skala besar dan kemudian menimbulkan keresahan serta dampak yang luas di tengah masyarakat,” ujar Bryan. Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menunggu hasil proses hukum. Pengawasan terhadap kegiatan usaha juga harus berjalan secara paralel, termasuk dengan memeriksa kesesuaian kegiatan perusahaan dengan perizinan dan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah tidak cukup hanya menunggu proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kegiatan usaha dan bentuk perizinan yang dimiliki oleh pihak terkait, khususnya apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Bryan menekankan, evaluasi terhadap perizinan bukan berarti pemerintah harus serta-merta mencabut izin usaha. Namun, pemerintah perlu memastikan apakah seluruh aktivitas perusahaan, termasuk kegiatan promosinya, telah berjalan sesuai dengan izin, standar kepatuhan, dan tanggung jawab sosial yang semestinya melekat pada perusahaan berskala besar.
“Evaluasi tersebut bukan berarti pemerintah harus serta-merta mencabut izin usaha. Namun, perlu dilakukan pengkajian ulang secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum mengenai apakah kegiatan usaha tersebut telah dijalankan sesuai dengan perizinan, standar kepatuhan, serta tanggung jawab sosial yang seharusnya dimiliki oleh perusahaan berskala besar,” jelasnya.
Ia menilai, semakin besar skala sebuah perusahaan, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipikul dalam menjalankan kegiatan usaha. Termasuk dalam menentukan materi dan strategi promosi yang berpotensi bersentuhan dengan norma sosial, budaya, maupun nilai-nilai keagamaan.
“Ketika sebuah perusahaan memiliki jangkauan usaha yang luas, maka potensi dampak dari setiap kegiatan promosinya juga menjadi lebih besar. Karena itu, pengawasan pemerintah harus sebanding dengan skala dan dampak kegiatan usaha tersebut,” katanya.
Bryan juga mendorong pemerintah dan instansi terkait tidak hanya memeriksa perusahaan sebagai entitas, tetapi juga menelusuri mekanisme pengawasan internal serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Saya mendorong pemerintah dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan, mekanisme pengawasan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Jika dalam evaluasi ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun pelanggaran hukum lainnya, tentunya harus ada tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurut Bryan, persoalan tersebut tidak seharusnya diselesaikan hanya dengan permintaan maaf atau sanksi internal perusahaan apabila kemudian ditemukan adanya pelanggaran yang lebih serius.
“Jangan sampai persoalan seperti ini hanya berhenti pada permintaan maaf atau sanksi internal perusahaan. Yang lebih penting adalah memastikan adanya evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan tetap terjaga,” pungkasnya.
Ia menegaskan, dunia usaha memang memiliki hak untuk menjalankan kegiatan bisnis. Namun, hak tersebut tidak bersifat tanpa batas. Setiap aktivitas usaha tetap harus tunduk pada hukum dan mempertimbangkan norma yang hidup di tengah masyarakat.
“Pada prinsipnya, dunia usaha memang memiliki hak untuk menjalankan kegiatan bisnis, tetapi kebebasan tersebut tetap memiliki batas. Kegiatan usaha harus menghormati hukum, norma masyarakat, serta nilai-nilai keagamaan yang hidup di tengah masyarakat. Apalagi ketika kegiatan tersebut dilakukan secara terbuka dan memiliki potensi menimbulkan dampak sosial yang besar,” tutup Bryan.








