Sidang Praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi Luput dari Media

oleh -
img 20241122 wa0063
Foto: Situasi sidang Praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi pada Jumat (22/11/2024)

Nasionalnews.id, Jakarta – Memasuki sidang ke 5 dengan agenda saksi-saksi ahli yang dihadirkan baik dari kuasa hukum Pemohon gugatan praperadilan Karna Suswandi dan dari Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar Kamis (21/11), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang tersebut luput dari liputan awak pers.

Berbeda dengan sidang praperadilan lainnya di tempat dan hari yang sama, sidang gugatan praperadilan Tom Lembong ramai pengunjung maupun awak media yang meliput.

Gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo Karna Suswandi ini merupakan kali kedua, setelah pada gugatan sebelumnya ditolak oleh hakim tunggal Lusiana Amping.

“Menerima eksepsi Termohon dan menolak permohonan Pemohon,” ujar Hakim Lusiana Amping, kala itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).

Tidak menerima putusan tersebut, kuasa hukum Karna Suswandi, Amin Fahrudin kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel, kini gugatan tersebut sudah memasuki masa sidang ke lima dengan agenda mendengarkan saksi-saksi ahli dari kedua belah pihak, yang artinya sidang gugatan tersebut tak lama lagi akan berakhir dengan putusan.

Sebelumnya dalam pantauan Askara.co sidang ke empat yang beragendakan pemeriksaan bukti-bukti surat di ruang sidang 7, pengadilan negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11), sidang yang dipimpin hakim tunggal Lucy Ermawati tersebut tampak hanya dihadiri kuasa hukum Karna Suswandi dan kuasa hukum dari KPK, tidak ada pengunjung maupun awak media lainnya kecuali wartawan Askara.co

Mengenai pokok permohonan gugatan praperadilan, lanjut dia, tetap sama dengan materi praperadilan sebelumnya, yakni memohonkan untuk pembatalan status tersangka terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi (saat ini calon bupati) dalam perkara dugaan melakukan tindak pidana penerimaan hadiah.

“Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah mulai melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024,” jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada Wartawan, Rabu (28/08) di Gedung Merah Putih.

Tessa mengatakan penyidik KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. “Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” tambahnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.