Tersangka Korupsi, Kades Sidomukti Dilimpahkan ke Kejari Lamongan

oleh -
img 20250310 wa0204

NASIONALNEWS.id LAMONGAN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala Desa Sidomukti Kecamatan Lamongan, Jawa Timur dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan pada hari Senin (10/3/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Rizal Edison, SH., MH. melalui Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi, SH. mengatakan, bahwa Kejaksaan Negeri Lamongan telah menerima penyerahan tersangka berinisial ES Kades Sidomukti dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pelayanan administrasi pada pemerintah Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, dari Penyidik Kepolisian Resor Lamongan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lamongan.

“Pasal yang disangkakan tersangka ES Kades Sidomukti yaitu Pertama : Pasal 12 huruf e UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Kedua :
Pasal 12 huruf g UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Ketiga :
Pasal 11 UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Keempat:
Pasal 5 ayat (2) UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.

Bahwa terhadap Tersangka telah dilakukan Penahanan lanjut Anton, dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan (T-7) tersangka ES Nomor: Print-182/M.5.36/Ft. 1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.

“Bahwa tersangka ditahan selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung mulai tanggal 10 Maret 2025 s/d 29 Maret 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lamongan. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP.

1. Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri.
2. Tersangka dapat mengulangi perbuatannya.
3. Tersangka dapat menghilangkan atau merusak barang bukti.
4. Tindak Pidana yang disangkakan / didakwakan kepada tersangka adalah Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.

Anton juga menegaskan, perbuatan tersangka diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih (Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP).

“Dan ada 51 Barang Bukti berupa Dokumen, Handphone dan uang tunai sebesar Rp.210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah),” tegasnya

Sholic

No More Posts Available.

No more pages to load.