Kebebasan berpendapat merupakan hak bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tertuang didalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 “bahwa setiap orang diberikan hak kebebasan berpendapat. Pada saat pembentukkan pancasila.presiden Soekarno mengemukakan kelima butir pancasila salah satunya tercatat dalam point ke 3 yaitu mufakat(Demokrasi).
Maka dengan ini Masyarakat bebas menginterpretasikan pandangannya dari setiap isi kepala masing-masing.Menanggapi kaitan kebebasan berargumentasi menurut Hilda Nurlisa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui akan hal ini salah-satunya adalah ketika masyarakat mengeluhkan pelayanan pemerintah yang seharusnya di gratiskan untuk masyarakat namun ada saja oknum dari pelayanan yang masih melakukan gratifikasi/pungli ketika masyarakat yang merasa dipermainkan oleh pelayanan dari pemerintah dari hasil survei yang saya dapat hanya segelintir orang yang berani speak up dan yang lain memilih diam sedangkan motto dari pelayanan sendiri adalah melayani Masyarakat. Menurut pandangan saya perlu diadakannya seminar gratis untuk masyarakat tentang kebebasan berpendapat sebagaimana tertulis didalam Undang-Undang Dasar 1945 agar masyarakat teredukasi dan berani mengemukakan pendapat.