Minim Moral Ketua KPU Dikritik Mahasiswa Unpam Serang

oleh -
oleh
download (9)

Salah satu pejabat publik Indonesia ketua dan anggota komisi pemilihan umum di duga menyalah gunakan wewenang dan menggunakan relasi kuasa untuk melakukan Tindakan asusila. Dewan kehormatan penyelenggaraan pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada ketua komisi pemilihan umum (KPU). Putusan itu membawa angin segar bagi pengungkapan kasus-kasus dugaan Tindakan asusila, termasuk kekerasan seksual, oleh pejabat publik.Kamis(04/07/2024)

Menurut Nehanis mahesa Dalam konteks Pancasila, penyalahgunaan jabatan dan kasus asusila oleh pejabat negara dapat dianggap melanggar kode etik Pancasila. Perbuatan asusila merupakan pelanggaran dan menyimpang dari nilai moral manusia.Perbuatan tersebut melibatkan tindakan yang melanggar kesopanan, terutama yang berkaitan dengan kelamin atau bagian tubuh tertentu yang dapat menimbulkan rasa malu, jijik, atau merangsang birahi orang lain.
Kasus penyalahgunaan jabatan oleh pejabat negara yang terkait dengan tindakan asusila dapat dianggap melanggar norma kesusilaan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Selain itu, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan juga dapat dianggap melanggar larangan dan norma yang diatur dalam peraturan-peraturan terkait. Kasus asusila yang di lakukan oleh ketua KPU sangat amat tidak patut sekali di lakukan oleh seorang pejabat, harusnya sebagai seorang pejabat publik sadar bahwa mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk menjaga prilaku mereka, karena mereka adalah representasi dari pemerintah dan Masyarakat dan dalam kasus ktua KPU ini menunjukan bahwa Tindakan asusila oleh pejabat public tidak hanya melanggar hukum tetapi juga kode etik dan pedoman prilaku dalam jabatan mereka.

Kasus ini tidak merusak nilai nilai Pancasila namun kasus asusila yang di lakukan oleh pejabat public bertentangan dengan nilai-nilai moral yang terkandung dalam Pancasila.Tindakan asusila yang di lakukan oleh ketua KPU terhadap korban telah merusak masa depan korban dan membuat mereka mengalami trauma,malu dan takut. Selain itu Tindakan tersebut juga melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu berdasarkan peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017.Kasus ini juga menimbulkan penyalahgunaa jabatan dan fasilitas yang di lakukan oleh ketua Komisi pemilihan umum (KPU).Sekali lagi Perlu untuk di catat bahwa kasus ini tidak merusak nilai-nilai Pancasila secara langsung. Nilai-nilai Pancasila tetap relevan dan penting dalam membangun Masyarakat yang adil,beradab,dan berkeadilan sosial. Kasus ini lebih mencerminkan pelanggaran terhadap etika dan moral individu yang terlibat.(zikri)

No More Posts Available.

No more pages to load.