NASIONALNEWS.id,YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY (Kanwil Kemenkumham DIY) mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat, pelaku usaha, dan mitra kerja untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan atau procurement fraud. Modus kejahatan ini seringkali mengatasnamakan pejabat maupun pegawai Kemenkumham. Imbauan ini disampaikan melalui siaran pers yang dikeluarkan pada Kamis, (16/10/2025)

Kepala Kanwil Kemenkuamham DIY, Agung Rektono Seto, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah meminta imbalan dalam bentuk apa pun terkait proses pengadaan barang dan jasa. Menurut Agung, praktik penipuan yang mencatut nama instansi pemerintah bukanlah hal baru, namun belakangan ini kembali marak dengan berbagai modus yang semakin meyakinkan.
“Kami menemukan adanya laporan bahwa sejumlah pihak dihubungi oleh oknum yang mengaku sebagai pegawai Kemenkumham dan menawarkan proyek atau peluang kerja sama dengan imbalan tertentu. Kami pastikan hal tersebut adalah penipuan,” ujar Agung.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah. Banyak yang beranggapan bahwa penipuan berkedok proyek pemerintah dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara serta berpotensi menimbulkan kerugian finansial maupun reputasi. Masyarakat berharap pemerintah dapat memperkuat sistem verifikasi dan transparansi dalam proses pengadaan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.Agung juga menekankan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenkumham dilaksanakan secara terbuka melalui sistem elektronik resmi pemerintah, yaitu LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi negosiasi pribadi atau imbalan dalam bentuk apa pun di luar mekanisme yang telah ditetapkan.”Kami berharap masyarakat dapat lebih waspada dan tidak menjadi korban. Mari bersama-sama menjaga integritas dan nama baik instansi pemerintah dengan tidak mudah terperdaya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutup Agung.
Kasus penipuan dengan modus procurement fraud ini juga dilaporkan menimpa Dinas Komunikasi dan Persandian Kota Yogyakarta (Dinas Kominfo Kota Yogyakarta). Modus operandi yang digunakan adalah pemalsuan kop surat resmi instansi pemerintah serta pemalsuan tanda tangan.
“Baru-baru ini ditemukan oknum yang menggunakan kop surat dan tanda tangan palsu Dinas Kominfosan untuk memesan produk kepada pelaku usaha. Tindakan ini merupakan bentuk penipuan yang dapat menimbulkan kerugian,” demikian disampaikan kepada wartawan pada Rabu, 21 Oktober 2025.
Pihak Dinas Kominfosan Kota Yogyakarta meminta bantuan wartawan, khususnya yang tergabung dalam wadah Warta Pemkot Jogja, untuk membantu menginformasikan kepada publik mengenai indikasi penipuan yang mengatasnamakan dinas tersebut.
Apabila masyarakat menerima pesan, permintaan, atau penawaran yang mencurigakan, dihimbau untuk segera melakukan konfirmasi atau pengecekan kebenaran melalui kanal resmi Dinas Kominfosan guna memastikan informasi yang diterima dan mencegah penyalahgunaan nama instansi. Tri menegaskan bahwa warga yang membutuhkan informasi valid maupun konfirmasi terkait aksi penipuan yang membawa nama instansi yang dipimpinnya dapat langsung menghubungi pihak Kominfosan Kota Yogyakarta. (Ridar/Humas Kemenkumham DIY).






