Dinilai Mempersulit Syarat Pencairan Insentif, Ketua RT 41 Akan Buat Surat Tertulis ke Kementrian Perpajakan Indonesia

oleh -
oleh
img 20230509 wa0025

NASIONALNEWS.ID, PALEMBANG – Peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terkait Pencairan Insentif Ketua Rukun Tetangga (RT), khususnya Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang, yang mewajibkan setiap Ketua RT Kelurahan 7 Ulu untuk membuat/melampirkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dinilai sangat mempersulit pencairan insentif Ketua RT di Kelurahan 7 Ulu.

Hal tersebut disampaikan Ami selaku Ketua RT 41, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, pada Selasa (9/5/2023) dikediamannya.

“Sangat disayangkan jika harus ada peraturan ini, karena tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang HPP (Harmoni Peraturan Perpajakan) dimana yang wajib NPWP itu mempunyai besar penghasilan Rp.4.500.000 – Rp.5.000.000. ini sangat memberatkan berbagi Ketua RT,” jelas Ami.

Dikatakan Ketua RT 41 bahwa, secara tidak langsung ini telah menciderai Peraturan itu sendiri, sedangkan Insentif RT hanya Rp. 600.000/bulan, itupun tidak dibayarkan sesuai dengan tanggal dan ketentuan yang berlaku, seperti sekarang ini, sudah 3 bulan (Maret, April, Mei) insentif RT tertunda atau RT belum menerima insentif tersebut.

“Ketika saya diberi kabar melalui chat WhatsApp salah satu staf Kelurahan 7 ulu yang mengkonfirmasi langsung ke Bendahara Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang dan diteruskan kepada saya yang isinya “tolong teruske Bae Samo pak RT 41 bahwa kami berdasarkan permintaan dari BPKAD bahwa persyaratan insentif RT/RW harus Ado NPWP,” ungkap Ami sambil menunjukan isi pesan WhatsApp kepada media Nasionalnews.id.

Lebih lanjut Ketua RT 41, Setelah saya minta konfirmasi kepihak kecamatan dan kelurahan untuk ke absahan informasi tersebut, saya meminta bukti lampiran surat edaran yang telah diterbitkan oleh Pemerintah setempat khususnya Pemkot Palembang untuk menginformasikan ini. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan sama sekali.

“Kalau memang ini sudah menjadi peraturan pemerintah yang sah. Saya Ami Ketua RT 41 akan tertib dan mengikuti peraturan ini, karena saya juga salah satu warga negara Indonesia yang taat pajak,” tegas Ami.

Akan tetapi kalau ini tidak mempunyai informasi Yang valid, saya akan membuat surat secara tertulis ke Kementerian Perpajakan Indonesia. Karena ini cukup menyulitkan bagi kita semua, bagaimana dengan pedagang kelontong, buruh harian lepas dan kuli panggul dipasar apakah mereka juga wajib memiliki NPWP dikeluarkan Pemkot Palembang.

“Pemerintah harus tanggap dengan hal seperti ini, jangan sampai mereka-mereka yang tidak layak pekerjaannya diwajibkan mempunyai NPWP,” pungkas Ketua RT 41. (Abi)

No More Posts Available.

No more pages to load.