NASIONALNEWS.ID, TANGERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 17 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti korupsi. Hal ini ia lakukan selain merupakan rekomendasi dari KPK juga dalam rangka membersihkan jajaran Pemprov Banten terhadap hal ini.
“Kami ingin menciptakan iklim kerja yang bersih dan membentuk kinerja ASN provinsi Banten yang baik,” tegas Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) sesaat setelah menerima laporan dari Inspektorat Provinsi Banten yang dikepalai Kusmayadi, di kediamannya, Minggu (7/4/2019).
Lanjutnya Gubernur, jika image Provinsi Banten selama ini dirusak anggapan seperti hal ini dan dirinya ingin buktikan kepada masyarakat Banten, jika ia tidak main-main dalam pemberantasan korupsi di Banten, karena hal ini akan terus merusak citra serta integritas Pemprov Banten dalam memberantas kasus rasuah di pemerintahannya.
“Saya akan tegakkan dan jalankan setiap rekomendasi KPK yang selama ini telah meenjadi mitra Pemprov Banten melalui Satgas Koordinasi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Banten” sebutnya.
WH menegaskan, untuk menunjukkan keseriusannya ia juga membentuk Satgas (Satuan Tugas) yang terdiri unsur BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), untuk melengkapi tugas-tugas Inspektorat Provinsi. Sehingga hal ini diapresiasi oleh BPK RI, karena dianggap telah meningkatkan sistem pengendalian internal pemerintah yang berdampak pada kualitas penyusunan Laporan Keuangan Pemda (LKPD) yang tepat waktu dan memudahkan BPK RI dalam melakukan pemeriksaan.
“Tidak penting ASN di OPD mana, yang penting kita segera lakukan tindakan, dan sudah melaporkannya kepada KPK,” jelas WH.
Terkait masalah ASN yang diduga terlibat UU PEMILU, WH menunggu hasil pemeriksaan BAWASLU. Saya akan tindak sesuai aturan kepegawaian.
“Kasus korupsi di Dinas Pendidikan saat ini sedang diperiksa BPKP. Jadi masyarakat untuk bersabar, jika terbukti pasti diproses dan diserahkan ke aparat penegak hukum”, kata Gubernur berapi-api.
Gubernur menambahkan, jika semangat anti korupsi dan tindakan terhadap para koruptor di Banten sudah dilakukannya sejak dirinya menjadi Gubernur Banten.
“Semuanya perlu berproses dan sesuai dengan berbagai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Kusmayadi membenarkan hal itu, ia menyebutkan jika ke 17 orang ASN yang terlibat Tipikor itu sudah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN seiring dengan penyelesaian kasusnya masing-masing dan tersebar diberbagai OPD dan semuanya sudah melalui tindakan dan keputusan hukum.
“Jika selain ASN yang ada di Provinsi Banten, juga terdapat ASN di setiap Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Banten. Dengan rincian Provinsi Banten 17 orang, Kabupaten Serang 10 orang, Kabupaten Pandeglang 13 orang, Kabupaten Lebak 3 orang, Kabupaten Tangerang 11 orang, kota Cilegon 7 orang, Kota Serang 3 orang dan Kota Tangerang Selatan 6 orang. Total semua 70 orang ASN, tutupnya. (SL)






