NASIONALNEWS.ID TANGERANG SELATAN – Saat jam kerja pegawai nongkrong dan merokok di belakang kantor kelurahan Keranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Hal itu diungkapkan Sekretaris Kelurahan (Sekel) Keranggan kepada Nasional News ketika dikonfirmasi terkait tak satupun petugas di ruang pelayanan, Rabu (5/10/2022) pukul 13.30 WIB, disaat jam kerja.
Sekel Keranggan, Perdian mengaku terkejut membaca berita tidak adanya petugas di ruang pelayanan. Menurutnya, pada jam 1.20 WIB para petugas pelayanan ada di tempat pelayanan, saat dirinya masih di kantor belum berangkat menghadiri acara kedinasan.
“Makannya saya kaget, namun demikian saya yakin media menulis berdasarkan fakta, pas saya baca berita, langsung saya kumpulin para pegawai. Katanya lagi pada nongkrong merokok di belakang, yang bergantian ada, yang solat ada juga, ada yang pulang karena deket karena istirahatnya bergantian ,” terangnya.
Perdian menegaskan, sesuai peraturan pegawai Kelurahan Keranggan dilarang merokok di dalam ruangan kantor, apabila ada pegawai mau merokok di jam kerja, silahkan di luar kantor Lurah Keranggan.
“Kita inikan pertanggal 1 Oktober kemarin, dilarang merokok di dalam, jadi kalau mau pada ngerokok di luar,” pesannya.
Baca juga : Saat Jam Kerja Diduga Korupsi Waktu Pegawai Kelurahan Keranggan Kecamatan Setu
Petugas di ruang pelayanan, lanjut Perdian, sekel, ada tiga orang yang berjaga mewakili Kepala Seksi (Kasi) Kelurahan Keranggan.
“Di sini ada tiga orang, ada Kasi pemerintahan, Kasi Kesos, kasi ekbang, seharusnya masing masing mewakili ke tiga kasi,” jelasnya
Dengan kejadian tersebut, kata Perdian, akan dievaluasi dan dijadikan pelajaran bagi para pegawai agar lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan.
“Yang jelas ini warning buat kita bahwa kita ini dalam bekerja ada yang mengontrol, ini akan menjadi koreksi buat kita,” pungkasnya. (Yuyu)







