NASIONALNEWS.id, LAMONGAN – Kepolisian Resor Lamongan secara resmi mengungkap perkembangan terbaru kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si dalam pers release yang digelar di Ruang RTD Polres Lamongan, Senin (26/01/2026).
Kapolres didampingi Wakapolres Lamongan, Kasat Reskrim, Kasihumas, serta Kapolsek Sukodadi. Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada pembunuhan berencana dan penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan pembunuhan berencana serta penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat pagi, 23 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Dusun Talun, RT 01 RW 01, Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi. Korban diketahui berinisial S atau Sumarto (53), meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polisi telah mengamankan dan menahan tersangka berinisial S (76), yang tidak lain merupakan ayah kandung korban sendiri.
Dalam proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa enam orang saksi, yakni istri korban, Ketua RT, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, istri pelaku atau ibu kandung korban (mantan istri tersangka), serta anggota Polsek Sukodadi yang pertama kali tiba di TKP.
Selain itu, penyidik juga melibatkan satu orang ahli psikologi guna memastikan kondisi kejiwaan tersangka. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tersangka berada dalam kondisi normal dan tidak mengalami gangguan jiwa.
“Hasil pemeriksaan psikologi menyatakan tersangka dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, tidak mengalami gangguan jiwa, serta secara sadar mengakui seluruh perbuatannya secara detail dan menyatakan bersalah,” jelas Kapolres.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya hasil visum dari rumah sakit, satu tabung gas elpiji 3 kilogram warna hijau yang digunakan sebagai alat kejahatan, satu bantal berlumuran darah, celana, serta pakaian korban dan tersangka. Seluruh barang bukti tersebut digunakan untuk kepentingan penyelidikan dan pendalaman forensik secara ilmiah.
Kapolres memaparkan, kronologis kejadian bermula saat istri korban pulang dari pasar dan mendapati korban dalam posisi tertelungkup di ruang tengah dengan kepala tertutup bantal. Setelah bantal dibuka, korban ditemukan sudah tidak bernyawa dengan kondisi bersimbah darah.
Istri korban kemudian meminta pertolongan warga sekitar, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa dan Polsek Sukodadi. Petugas kepolisian segera mendatangi TKP untuk melakukan tindakan awal.
Sementara itu, warga sekitar juga mengamankan tersangka yang diketahui keluar dari rumah dengan kondisi tenang. Saat ditanya, tersangka mengakui secara langsung bahwa dirinya adalah pelaku pembunuhan. Tersangka kemudian diamankan tanpa perlawanan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati dan kekecewaan tersangka terhadap korban terkait permasalahan keluarga dan pembagian warisan.
“Motif tindak kekerasan ini adalah hubungan keluarga yang tidak harmonis akibat persoalan warisan. Niat untuk melukai korban sudah ada sejak lama sehingga kami menerapkan pasal pembunuhan berencana,” ungkap Kapolres.
Pada hari kejadian, tersangka mengambil tabung gas elpiji dari dapur dan menghantam kepala korban sebanyak lima kali saat korban sedang tidur. Setelah korban tidak berdaya dan bersimbah darah, tersangka menutupi kepala korban dengan bantal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang KDRT, Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 468 ayat (2) KUHP.
(Sholic)






