Polsek Cikupa Tertibkan Praktik Penagihan, Empat Perusahaan Debt Collector Dipanggil

oleh -
img 20250918 wa0045

NASIOANALNEWS.ID, Tangerang – Dalam rangka menjaga ketertiban dan kepastian hukum di tengah masyarakat, Kepolisian Sektor (Polsek) Cikupa, Polresta Tangerang, mengundang empat perusahaan jasa penagihan utang (debt collector/DC) yang beroperasi di wilayah hukumnya. Kegiatan yang digelar pada Rabu (17/9/2025) di Mapolsek Cikupa tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, memimpin langsung pertemuan yang bertujuan untuk menegaskan kembali aturan main dalam praktik penagihan utang yang sesuai dengan koridor hukum dan norma sosial.

“Dalam setiap kegiatan penagihan dan/atau penarikan, wajib hukumnya bagi petugas DC untuk melengkapi diri dengan surat pernyataan resmi dan dokumen yang sah. Hal ini penting untuk menghindari tindakan di luar prosedur yang berpotensi merugikan masyarakat maupun pelaku usaha sendiri,” tegas Kompol Johan.

Lebih lanjut, Johan memaparkan dasar hukum yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan tugas debt collector, antara lain: Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 beserta perubahannya.

“Petugas penagihan diwajibkan memiliki kartu identitas resmi, sertifikat pelatihan, surat tugas dari perusahaan, dokumen pembuktian wanprestasi dari debitur, serta salinan sertifikat jaminan fidusia,” urai Johan.

Ia menegaskan, penagihan dengan cara mencegat kendaraan di jalan umum atau menarik secara paksa tanpa prosedur yang benar merupakan tindakan melawan hukum.

“Debt collector tidak boleh melakukan penarikan kendaraan bermotor di jalanan. Selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut juga melanggar ketentuan hukum dan dapat diproses pidana,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Johan juga memberikan peringatan keras terkait penggunaan kekerasan dalam proses penagihan. Menurutnya, praktik intimidasi, ancaman, kekerasan verbal maupun fisik, serta tindakan mempermalukan debitur di ruang publik adalah pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana.

“Jika ditemukan adanya unsur kekerasan, maka dapat dijerat dengan Pasal 335, 365, 368, hingga 378 KUHP. Kami tidak akan segan menindak,” tegasnya.

Johan mengimbau kepada seluruh perusahaan dan petugas DC agar menjunjung tinggi etika, norma sosial, serta hukum yang berlaku saat menjalankan tugas di lapangan. Kegiatan penagihan, lanjutnya, hendaknya dilakukan secara humanis, profesional, dan mengedepankan dialog yang persuasif.

“Jangan sampai kehadiran rekan-rekan di masyarakat justru menimbulkan konflik. Hindari gesekan, dan jadilah bagian dari solusi, bukan pemicu masalah,” pungkasnya.

Editor: Daenk

No More Posts Available.

No more pages to load.