Nasionalnews,id BANYUASIN — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Selatan bersama tim gabungan, melakukan penanganan dan evakuasi seekor paus biru yang terdampar di kawasan permukiman pesisir Kampung Yunan, Desa Sungsang IV, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.
Peristiwa tersebut, menjadi perhatian karena mamalia laut berukuran sekitar 13 meter dengan lebar kurang lebih 1,5 meter itu masuk ke bawah rumah panggung warga dan tidak dapat kembali ke perairan.
Peristiwa ini, bermula pada Senin 29 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB ketika warga melaporkan keberadaan paus yang terjebak di bawah rumah panggung. Personel Ditpolairud Polda Sumsel bersama Polres Banyuasin segera menuju lokasi untuk melakukan pengamanan dan upaya penyelamatan.
Dalam proses evakuasi awal, kondisi air laut yang masih pasang menyebabkan paus beberapa kali bergerak dan berontak sehingga posisinya semakin masuk ke area permukiman. Sekitar pukul 23.15 WIB, tubuh paus bergeser hingga menghantam dan mematahkan salah satu tiang penyangga rumah warga sebelum akhirnya terjepit di antara fondasi bangunan. Ketika air laut mulai surut, ruang gerak satwa semakin terbatas sehingga upaya mengembalikannya ke laut tidak dapat dilakukans secara optimal.
Akibat kondisi tersebut, paus akhirnya dinyatakan mati di lokasi. Selanjutnya pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, personel Kapal Polisi V-1037 Sungsang bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Kerja Banyuasin, Pemerintah Kecamatan Banyuasin II, serta masyarakat setempat melaksanakan evakuasi bangkai paus. Berdasarkan hasil koordinasi bersama, proses evakuasi dilakukan dengan memotong bangkai menjadi beberapa bagian agar dapat dipindahkan dengan aman sekaligus menghindari dampak kesehatan dan pencemaran lingkungan di kawasan permukiman.
Penanganan kejadian dilakukane dengan tetap mengedepankan koordinasi lintas instansi serta memperhatikan ketentuan konservasi satwa liar sebagaimana diatur dalams peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam peristiwa ini tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana maupun dugaan perburuan satwa sehingga kejadian dikategorikan sebagai fenomena alam.
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Heru Agung Nugroho, S.I.K., menjelaskan bahwa seluruh personel bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat untuk meminimalkan risiko terhadap keselamatan warga sekaligus melakukan upaya penyelamatan satwa.
“Begitu menerima informasi dari masyarakat, personel kami langsung berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait. Upaya penyelamatan telah dilakukan semaksimal mungkin, namun kondisi paus yang terjepit dan perubahan pasang surut air membuat proses evakuasi menjadi sangat sulit. Selanjutnya kami bersama seluruh unsur terkait melaksanakan penanganan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat maupun lingkungan,” ujar Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Heru Agung Nugroho, S.I.K.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat pesisir agar segera melaporkan apabila menemukan satwa laut yang terdampar sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melaporkan kejadian ini kepada petugas. Kecepatan penyampaian informasi sangat menentukan keberhasilan penanganan satwa laut yang terdampar. Polda Sumsel akan terus bersinergi dengan seluruh instansi terkait untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus mendukung upaya pelestarian ekosistem laut,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang.
Polda Sumatera Selatan, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri terhadap satwa laut yang terdampar. Masyarakat diharapkan segera menghubungi aparat kepolisian, instansi kelautan, atau layanan darurat Polri 110 sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur konservasi. (Herry/rl)






