Polemik Kredit Mandiri Taspen Memanas, Dua Kuasa Hukum Berbeda Sikap soal Penyelesaian Kasus

oleh -
oleh
img 20260701 wa0008

NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Polemik dugaan penipuan kredit yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto terus berkembang. Di tengah proses penyidikan yang telah menetapkan tersangka NHS alias D, kuasa hukum Bank Mandiri Taspen dan kuasa hukum ratusan nasabah korban menyampaikan pandangan yang berbeda mengenai langkah penyelesaian perkara.

 

Dikutip dari KRJogja, kuasa hukum Bank Mandiri Taspen, Jeffry MH, menegaskan penyelesaian perkara harus tetap berada dalam koridor hukum dengan mengedepankan fakta, alat bukti, dan proses peradilan. Ia meminta seluruh pihak memusatkan perhatian pada pertanggungjawaban pidana tersangka serta menghindari pengaburan substansi perkara.

 

Menurut Jeffry, proses penyidikan yang dilakukan Polresta Banyumas telah berjalan dengan menetapkan NHS sebagai tersangka dugaan penipuan. Karena itu, fokus penegakan hukum semestinya diarahkan kepada pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan, bukan mengalihkan persoalan kepada institusi perbankan.

 

Ia juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengusut perkara tersebut dan berharap proses hukum dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi para korban.

 

Di sisi lain, kuasa hukum 122 nasabah, H. Djoko Susanto SH, menegaskan perjuangan hukum para pensiunan tidak hanya ditempuh melalui proses pidana, tetapi juga melalui penyampaian aspirasi secara terbuka yang menurutnya dijamin oleh konstitusi.

 

Djoko menyatakan demonstrasi yang digelar para nasabah merupakan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2023.

 

Selain itu, ia menegaskan pendampingan hukum terhadap para korban merupakan bagian dari tugas profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

 

Dalam keterangannya, Djoko juga menguraikan dasar hukum yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut, mulai dari ketentuan perlindungan konsumen jasa keuangan, regulasi dana pensiun, aturan kredit prapensiun, hingga pasal-pasal pidana yang berpotensi diterapkan terhadap pelaku apabila seluruh unsur tindak pidana terpenuhi.

 

Lebih jauh, Djoko mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan aksi lanjutan dengan melibatkan massa yang lebih besar. Dukungan disebut akan dihimpun dari nasabah Mandiri Taspen di Purwokerto, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Wonosobo, Kebumen, hingga Cilacap sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak para pensiunan yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan kredit.

 

Sebelumnya, ratusan pensiunan menggelar aksi damai di depan kantor Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto pada 26 Juni 2026. Mereka mendesak pembatalan kredit yang dipersoalkan dan meminta pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana yang dilakukan mantan pegawai bank berinisial NHS alias D.

 

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi terbaru dari pihak Bank Mandiri Taspen mengenai rencana aksi lanjutan yang disampaikan kuasa hukum para nasabah.

 

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.