Warga keluhkan Pungutan Biaya untuk Pengurusan PTSL

oleh -

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Warga kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat mengaku dimintai biaya oleh pihak RT/RW dan LMK ketika mengurus Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Ketua RT yang tidak ingin disebut namanya menyampaikan, bahwa benar adanya pungutan dalam pengurusan PTSL.

Ia menjelaskan, masing masing ketua RT mengkordinir para pemohon di wilayahnya yang selanjutnya diserahkan kepada panitia PTSL yakni ketua LMK.

“Untuk biaya variasi dari Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta. Selanjutnya semua pengurusan dan biaya diserahkan kepada LMK inisialnya Y selaku kordinator pengurus PTSL di wilayah Jembatan Lima,” ucapnya Kamis (22/8/2019).

Ia menambahkan, terkait biaya sesuai kesepakatan antar pemohon dan tidak ada kwitansinya.

“Ya kita kan butuh uang buat jalan dan buat bensin,” ucapnya.

Hal sama dikatakan warga kelurahan Jembatan Lima lainnya, bahwa untuk biaya pengurusan PTSL dirinya membayar hingga Rp 2 juta.

“Habis mau gimana lagi pak. Kan alasannya untuk fotokopi, pengukuran, buat beli map dan materai. Apalagi saya awam terkait pengurusan PTSL jadi manut saja. Tapi sekarang saya sudah terima seritifikatnya,” terangnya.

Warga lainnya di wilayah RW 06 mengatakan dirinya keberatan ketika diminta biaya pengurusan PTSL sebesar Rp 3 juta.

“Sertifikasi Gratis cuma semboyan saja mas. Nyatanya masih ada pungutan, bahkan hingga Rp 3 juta,” katanya singkat.

Sementara itu Ketua LMK yang bersangkutan ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp belom bisa memberikan jawaban sampai berita ini ditayangkan. (Fery)

No More Posts Available.

No more pages to load.