NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Rencana pemberhentian pelayanan yang akan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang di Komplek Kehakiman dan Komplek Pengayoman menuai kritik masyarakat. Warga menyesali adanya keputusan Walikota yang akan di berlakukan pada 15 Juli 2019 itu.
Seperti diketahui dalam surat keberatan dan klarifikasi Walikota Tangerang nomor 593/2341-Bag.Hukum/2019 pada10 Juli 2019, terhitung 15 Juli 2019 Pemkot Tangerang tidak akan bertanggung jawab terhadap layanan sampah, perbaikan drainase, jalan lingkungan, dan penerangan jalan yang berdiri di atas aset Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) RI. Seperti di Komplek Pengayoman dan Komplek Kehakiman yang terletak di 5 Kelurahan, 12 RW dan 50 RT di wilayah Kecamatan Tangerang.
Ayu, salah satu warga Komplek Pengayoman Utara 1 saat dihubungi melalui seluler miliknya, Jumat (12/7/2019) mengatakan bahwa dirinya keberatan dengan surat yang dikeluarkan oleh Walikota Tangerang Arief R Wismansyah tersebut. Menurutnya, orang nomor 1 di Kota Tangerang itu tidak seharusnya melibatkan masyarakat dalam urusannya dengan pihak Menkumham.
“Pastinya saya enggak setuju apabila Pemkot Tangerang memberhentikan pelayanan yang ada di sini. Kalau bukan Pemkot yang angkut sampah terus siapa dong ?,” tanya Ayu.
Lanjut Ayu, untuk pengangkutan sampah dirinya mengaku siap untuk membayar petugas kebersihan. Seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.
“Yang angkut sampah disini itu biasanya petugas dinas. Pengangkutan sampah dilakukan menggunakan mobil truk warna oren (orange.red). Kita perbulan bayar kalau gak salah 10 ribu yang dilakukan secara kolektif ke ketua RT,” terangnya.
Sementara, Karno Ketua RT 05/01 saat dihubungi melalui seluler miliknya mengatakan bahwa dirinya megetahui surat keberatan dan klarifikasi yang dikeluarkan oleh Walikota Tangerang. Namun, dirinya enggak berkomentar.
“Saya sudah tau, tapi pak Lurah lagi berjuang terkait masalah itu,” singkatnya. (Angga)







