Kemenag Kota Tangerang Larang Madrasah Negeri Jual Buku LKS

oleh -
oleh
Madrasah Negeri

NASIONALNEWS.ID KOTA TANGERANG – Kementerian Agama (Kemenag) melarang Madrasah Negeri menjual buku lembar kerja siswa (LKS), karena sudah dianggarkan Pemerintah.

Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Pendidikan Masdrasah (Kasie Penmad) Kemenag Kota Tangerang, Drs H Nurdin Asmad M.Si ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya.

“Tidak boleh Sekolah Madrasah Negeri jual buku LKS,” tegas Nurdin, Kamis (28/1/2021).

Menurutnya, pemerintah melalui Kemenag sudah menganggarkan biaya melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Jadi tidak ada alasan lagi Sekolah Madrasah Negeri untuk menjual buku LKS.

“Anggaran buku LKS sudah dicover oleh dana BOP yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kota Tangerang,” pungkasnya. (Choki)

No More Posts Available.

No more pages to load.