NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Anak di bawah umur diduga jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru agama berinisial M alias A di Kecamatan Karawaci. Tersangka mengaku memasukan jari ke rok dan meraba alat vital korban. Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat menggelar konferensi pers, Kamis (9/2/2023).
Kapolres juga mengatakan, sebanyak 7 anak berumur 8 hingga 10 terjadi pada Desember 2022 hingga Januari 2023.
Kasus tersebut terungkap bermula saat pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban pada 15 Januari 2023 lalu.
“Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M,” ujarnya dalam Konferensi Pers, Kamis (9/2/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaa, tersangka mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban. Tak sampai disitu, tersangka juga meraba bagian dada dan paha korban.
“Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang,” katanya.
Dalam kasus tersebut di dapati barang bukti, yakni pakaian korban dan pakaian pelaku serta hasil visum.
Zain mengatakan, saat ini pelaku telah mendekam di Rutan Polres Metro Tangerang Kota.
“Saat ini kita terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan pendampingan kepada korban. Kita sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, M diancam pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun. (Zikri)






